Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan, importir asing menyewa pergudangan di Indonesia untuk dapat memasarkan barang-barang impor ilegal melalui platform penjualan digital.
Hal ini diungkap Zulkifli, usai melakukan ekspos temuan dari satuan tugas (satgas) pengawasan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impor atau satgas barang impor ilegal di Kawasan Penjaringan, Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, importir asing ini juga meminta layanan jasa di gudang tersebut untuk melakukan pengemasan, lalu dikirim ke konsumen.
"Hasil penyidikan sementara, ternyata importirnya orang asing, nyewa gudang minta di-packing barangnya, dia bayar, kemudian dijual secara online," ujar Zulkifli.
Lebih lanjut, laporan satgas menyebutkan bahwa impor asing tersebut tinggal di Indonesia. Namun demikian, Ia belum menemukan bagaimana barang-barang impor ilegal ini bisa masuk ke Tanah Air.
"Importir orang asing di sini, enggak pakai SNI, enggak pakai HS, enggak pakai macam-macam. Saya juga bingung bagaimana bisa sampai di sini," ucapnya.
Baca juga: Mendag dengan Kejagung bahas pembentukan Satgas Impor Ilegal
Sebagai penasihat satgas barang impor ilegal, Zulkifli meminta untuk menyelidiki orang asing yang menyelundupkan barang dan memasarkannya di Indonesia.
Selain itu, Zulkifli meminta para pemangku kepentingan dan pemerintah daerah seperti walikota, bupati, gubernur dan kepada dinas untuk bekerja sama dengan satgas.
"Saya sudah meminta kepada satgas, harus dilakukan penelitian yang mendalam dan langkah-langkah yang tegas," ujar Zulkifli.
Hasil temuan satgas ini, nantinya akan dilaporkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Ia juga akan berkoordinasi dan berdiskusi dengan Kejaksaan Agung, Polri dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati guna meneliti lebih lanjut mengapa barang-barang impor ilegal bisa masuk Indonesia.
Satgas yang mengatasi barang impor ilegal menemukan produk-produk selundupan dari luar negeri senilai Rp40 miliar. Hasil temuan tersebut berupa ponsel pintar dan komputer tablet senilai Rp2,7 miliar, pakaian jadi Rp20 miliar, barang elektronik Rp12,3 miliar dan mainan anak Rp5 miliar.
Mendag sebut importir asing sewa gudang untuk pasarkan barang ilegal
Jumat, 26 Juli 2024 18:47 WIB