Malang Raya (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malang menangkap pengamen terduga pelaku pembunuhan terhadap SN (48), warga Dusun Bugis Krajan, Desa Saptorenggo, Kecamatan Pakis yang ditemukan tewas dengan sejumlah luka serius di bagian kepala.
Wakapolres Malang Komisaris Polisi Imam Mustolih dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Senin, mengungkapkan bahwa pelaku berinisial EW (51) adalah seorang perempuan yang dikenal korban.
Pelaku yang berprofesi sebagai pengamen itu ditangkap sekitaran terminal Bratang, Kota Surabaya, Sabtu (20/7) sekitar pukul 16.00 WIB.
"Pelaku EW ditangkap di kawasan terminal di Surabaya. Ia sudah mengenal korban sejak lama," ujar Kompol Imam Mustolih.
Kompol Imam menjelaskan kronologis kejadian bermula saat suami korban, Juwanto, pulang kerja pada Selasa (16/7) sore dan mendapati istrinya dalam keadaan tertidur dengan selimut menutupi tubuh.
Setelah beberapa kali dibangunkan namun tak merespons, Juwanto histeris ketika membuka selimut dan mendapati bagian belakang kepala korban terluka parah dan bersimbah darah.
Polisi kemudian tiba di lokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Melalui metode Scientific Crime Investigation, polisi mengumpulkan keterangan dari 13 saksi serta bukti-bukti di lokasi kejadian, termasuk rekaman CCTV.
“Pelaku adalah temannya sendiri yang terlihat bersama dengan korban pada tanggal 16 Juli 2024," kata Kompol Imam.
Dia menyebut berdasarkan pemeriksaan, motif pembunuhan ini adalah sakit hati karena korban tidak meminjamkan uang sebesar Rp1 juta kepada tersangka. Tersangka EW juga mengakui telah membawa palu dari rumah korban dan menggunakannya untuk memukul kepala korban berulang kali hingga tewas.
“Pascakejadian tersebut, tersangka membawa kabur barang-barang milik korban berupa handphone dan satu unit kendaraan Honda Vario,” katanya.
Atas perbuatannya, EW dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.