Kanwil Kemenkumham Jatim mewawancarai enam orang pemohon Kewarganegaraan Indonesia sebagai salah satu syarat penting sebelum para warga asing itu menjadi warga negara Indonesia
"Ada empat orang warga asing yang memohonkan menjadi WNI, satu berstatus anak berkewarganegaraan ganda dan satu lainnya mengajukan permohonan penegasan sebagai warga negara Indonesia," ujar Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, dalam keterangannya di Surabaya, Senin.
Pemohon yang hadir itu berasal dari berbagai negara mulai dari India, China, Pakistan hingga Jepang yang mengikuti proses pemeriksaan substantif sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
“Proses pemeriksaan subtantif pewarganegaraan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik," kata Dulyono.
Pemeriksaan substantif ini, lanjut Dulyono, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pewarganegaraan Indonesia dengan tujuan memastikan bahwa pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik.
"Jadi tidak hanya administratif saja, tetapi negara juga akan memastikan bahwa komitmen dari calon WNI tidak main-main," ucapnya.
Dulyono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan subtantif akan dituangkan dalam bentuk berita acara. "Berita acara pemeriksaan subtantif akan kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk menjadi pertimbangan apakah pemohon diterima atau ditolak permohonan pewarganegaraannya,” ucapnya.
"Ada empat orang warga asing yang memohonkan menjadi WNI, satu berstatus anak berkewarganegaraan ganda dan satu lainnya mengajukan permohonan penegasan sebagai warga negara Indonesia," ujar Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, dalam keterangannya di Surabaya, Senin.
Pemohon yang hadir itu berasal dari berbagai negara mulai dari India, China, Pakistan hingga Jepang yang mengikuti proses pemeriksaan substantif sesuai dengan Pasal 8 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022.
“Proses pemeriksaan subtantif pewarganegaraan ini merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memastikan pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik," kata Dulyono.
Pemeriksaan substantif ini, lanjut Dulyono, merupakan salah satu tahapan penting dalam proses pewarganegaraan Indonesia dengan tujuan memastikan bahwa pemohon memenuhi persyaratan yang ditentukan dan memiliki komitmen untuk menjadi Warga Negara Indonesia yang baik.
"Jadi tidak hanya administratif saja, tetapi negara juga akan memastikan bahwa komitmen dari calon WNI tidak main-main," ucapnya.
Dulyono menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan subtantif akan dituangkan dalam bentuk berita acara. "Berita acara pemeriksaan subtantif akan kami kirim ke Menteri Hukum dan HAM melalui Ditjen AHU untuk menjadi pertimbangan apakah pemohon diterima atau ditolak permohonan pewarganegaraannya,” ucapnya.