Situbondo (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur, mencatat hingga hari kedua pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024 melakukan penindakan tilang sebanyak 92 kendaraan bermotor dan pelanggaran didominasi pengendara tidak bisa menunjukkan STNK atau dokumen kendaraan.
Selain pelanggaran pengendara tidak membawa STNK, terbanyak kedua adalah pelanggaran pengendara tidak memilik Surat Izin Mengemudi atau SIM.
"Pada hari kedua atau hari ini ada 62 pelanggaran sepeda motor yang tidak tertib lalu lintas dan diberi sanksi berupa tilang," kata Kasat Lantas Polres Situbondo AKP Tutud Yudho Prastyawan di Situbondo, Selasa.
Pelaksanaan Operasi Patuh Semeru pada hari ini, lanjut dia, dilaksanakan di Jalan Raya Cempaka Situbondo dengan melibatkan satuan tugas.
Baca juga: Polisi sasar pengendara gunakan handphone dalam Operasi Patuh Semeru
Menurut AKP Yudho, penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas juga dilakukan secara preemtif atau imbauan dan preventif, mulai dari teguran, peringatan, hingga menindak tilang sebagai edukasi kepada pengendara.
Selain itu, Satgas Operasi Patuh Semeru 2024 Polres Situbondo juga melaksanakan sosialisasi tertib lalu lintas, di mana pengendara yang melintas diimbau untuk menaati peraturan lalu lintas yang berlaku guna mencegah kecelakaan.
Dalam kegiatan itu, kata dia, petugas memasang papan informasi di jalan raya dan memperlambat laju kendaraan, dan pengendara melakukan pelanggaran diberhentikan kemudian diperiksa baik kelengkapan surat atau kelengkapan kendaraan.
"Prinsipnya yang sudah tertib jalan terus dan yang melanggar dihentikan dan ditindak dengan memberikan tilang sesuai pelanggarannya," kata AKP Yudho.
Sementara itu, Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto menambahkan, untuk mencegah pelanggaran dan penyalahgunaan wewenang saat pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024, setiap kegiatan melibatkan Propam sebagai fungsi pengawasan.
Fungsi pengawasan oleh Propam ini sangat penting agar anggota Polri yang melaksanakan tugas di lapangan melaksanakan sesuai SOP, mencegah terjadinya pungutan liar atau pelanggaran lain yang merugikan masyarakat.
"Sudah kami ingatkan kepada seluruh personel dalam kegiatan operasi agar melaksanakan tugas dengan profesional sesuai SOP dan humanis. Akan nada sanksi tegas bagi anggota yang melakukan pelanggaran selama pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2024," ucapnya.
Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Situbondo menyasar pengendara menggunakan handphone saat berkendara dalam kegiatan Operasi Patuh Semeru 2024 mulai tanggal 15-28 Juli mendatang.
Selain penertiban pengguna telpon genggam saat berkendara, juga ada sembilan prioritas penindakan dalam operasi patuh, yakni pengendara di bawah umur, sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, berkendara dalam pengaruh alkohol, melawan Arus, melebihi batas kecepatan, tidak menggunakan helm standar.
Operasi Patuh Semeru, Satlantas Polres Situbondo tilang 92 pengendara
Selasa, 16 Juli 2024 19:37 WIB