Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menyebutkan tersangka B terduga otak pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo, pernah dipenjara.
"Tersangka B pernah terlibat kasus pembunuhan pada tahun 1982 di usia 20 tahun," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa.
Hadi melanjutkan tersangka B ketika itu divonis selama empat tahun, empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabanjahe karena terbukti dan bersalah melakukan tindakan menghilangkan nyawa seorang bernama Rusdi Ginting.
Lebih lanjut, dia mengatakan, kasus ini bermula pada Rabu 16 Juli 1982, korban Rusdi melarang B untuk memuat barang di Komplek Tigabaru, Kecamatan Kabanjahe, Karo.
Singkatnya, tak terima dilarang korban, Hadi mengatakan B yang merupakan sebagai buruh bongkar muat kendaraan bermotor tak terima dilarang korban.
"Tersangka B emosi dan marah, kemudian pelaku menikam korban dengan pisau sampai korban meninggal," ungkap dia.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan tersangka baru berinisial B yang diduga terlibat dalam kasus pembakaran rumah wartawan Rico Sempurna Pasaribu di Jalan Nabung Surbakti, Kabupaten Karo.
Hadi mengatakan B ditangkap di Kabupaten Karo, setelah petugas menangkap eksekutor pembakaran rumah korban yakni RAS pada Sabtu (6/7) dan YT, Minggu (7/7).
Lebih lanjut, dia mengungkapkan bahwa tersangka B tersebut yang memerintahkan kedua pelaku lainnya membakar rumah korban Rico Sempurna Pasaribu.
"Tersangka B menyuruh YT membakar, serta memberikan uang Rp130 ribu kepada RAS untuk dibelikan minyak pertalite dan solar yang digunakan membakar rumah korban," tutur Hadi.
Dalam peristiwa kebakaran tersebut mengakibatkan empat korban jiwa, yakni Rico Sempurna Pasaribu, Efprida Boru Ginting (istri), Sudi Inveseti Pasaribu (anak), dan Lowi Situngkir (cucu) pada Kamis (27/6) dini hari.