Surabaya (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya menyegel sebuah rumah dinas yang berada di Jalan Gerbong, Kelurahan Pacarkeling dalam upaya untuk menjaga aset negara yang dikuasakan kepada KAI.
Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan aset tersebut merupakan aset KAI dan sah secara hukum yang dibuktikan dengan sertifikat Hak Pakai dan terdaftar di aktiva perusahaan.
"Selama ini, lahan tersebut dipergunakan untuk tempat usaha dan tempat tinggal. Penghuni tersebut sudah bertahun-tahun tidak melaksanakan kewajibannya yaitu membayar sewa ke KAI selaku pemilik aset," ucapnya.
Sebelum penyegelan, kata Luqman, sudah dilakukan berbagai upaya persuasif kepada penyewa aset yang memiliki luas tanah 1.280 meter persegi (m2) dan luas bangunan 250 m2 itu, agar melakukan perjanjian sewa.
"Namun, penghuni tersebut tidak memiliki itikad baik, sehingga kami memberikan surat peringatan satu hingga tiga. KAI Daop 8 juga telah berkoordinasi dengan kewilayahan setempat sebelum melakukan kegiatan tersebut," ujarnya.
Setelah dilakukan penertiban dan untuk menghindari penggunaan lahan tersebut, pihaknya langsung memasang pagar dan plang di lokasi itu.
"PT KAI Daop 8 Surabaya akan terus melakukan monitoring aset yang berada di wilayahnya, termasuk menertibkan aset PT KAI di tempat lain yang saat ini masih dipergunakan ataupun dimanfaatkan pihak lain tanpa ada ikatan kontrak dengan PT KAI selaku pemilik aset," ujar Luqman Arif.
Sebelumnya, pihaknya juga telah melakukan penertiban dan mengosongkan lahan yang berada di Kelurahan Jepara, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya sebagai upaya menjaga aset negara yang dikuasakan kepada PT KAI, aset tersebut terdiri dari 97 bangunan atau kios dengan luas 16.281 meter persegi.
Pada bangunan tersebut, PT KAI memiliki dasar, yakni Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No. 00014 tahun 2014, surat dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) Nomor : R-4002/10-12/09/2014 tanggal 16 September 2014 perihal tindak lanjut Penertiban Barang Milik Negara (BMN) di Lingkungan PT. Kereta Api Indonesia (Persero).
Kemudian juga Peraturan Menteri BUMN Nomor : Per-13/MBU/09/2014 tentang Pedoman Pendayagunaan Aset Tetap Badan Usaha Milik Negara.
KAI Daop 8 mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk memenuhi peraturan yang berlaku terkait kepemilikan dan pemanfaatan aset Negara