Kediri (ANTARA) - Pemerintah Kota Kediri kalah dalam persidangan arbitrase di Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dalam kasus pembangunan Alun-alun Kota Kediri, Jawa Timur..
Kuasa hukum PT Surya Grha Utama KSO G.M.R Santoso mengemukakan, sidang putusan tersebut dilakukan di Jakarta dan mengabulkan permohonan dari PT Surya Grha Utama KSO sebagai kontraktor proyek Alun-Alun Kota Kediri yang diputus sepihak oleh Dinas PUPR setempat.
"Sekarang kami menunggu itikad baik Pemkot Kediri untuk mematuhi putusan majelis arbiter di LKPP. Ini kalau berlama-lama, korbannya PKL yang tidak bisa segera menempati lokasi lama mereka berdagang," kata G.M.R Santoso dalam rilisnya, Rabu.
Ia menjelaskan hasil dari sidang putusan tersebut, majelis arbiter Irawati Imran (Ketua), Anwar Subiyanto (Anggota) dan Mahaputra Kusuma Negara (Anggota) mengabulkan gugatan pemohon dan menolak semua tuntutan dari Dinas PUPR Kota Kediri.
Untuk rinciannya, majelis arbiter memutuskan, yakni membatalkan putus kontrak, tidak blacklist kepada kontraktor, PPK mengembalikan jaminan pelaksanaan kontraktor yang sudah dicairkan, pembayaran termin kontraktor dikabulkan sebagian, dan terakhir. pembayaran kerugian kontraktor dikabulkan sebagian.
Baca juga: Penjualan seragam sekolah di Kota Kediri mulai ramai
Santoso menambahkan, jika tidak ada putus kontrak, seharusnya para PKL sekarang sudah bisa menikmati lokasi yang baru.
"Coba cek sendiri kondisi para PKL yang terpaksa jualan di jalanan sekitar alun-alun. Berapa persen pendapatan mereka turun karena proyek ini molor?," kata Santoso.
Pihaknya juga berharap Penjabat Wali Kota Kediri Zanariah memberikan kebijakan yang lebih pro kepada rakyat dan tidak membiarkan masalah pembangunan alun-alun berlarut-larut.
"Pj Wali Kota Kediri saya harap memberikan kebijakan yang pro-rakyat, jangan sampai ini berlarut-larut. Jadi dampaknya tidak hanya ke PKL, tapi ke masyarakat luas karena alun-alun ini kan ruang terbuka hijau alias paru-paru kota. Kalau tidak bisa segera diselesaikan juga tidak enak dipandang," kata Santoso.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kediri Apip Permana mengatakan, saat ini pihaknya masih membahas terkait dengan masalah itu.
"Kami koordinasi dulu masalah ini," katanya singkat.
Pemerintah Kota Kediri memutus kontrak proyek pembangunan alun-alun Kota Kediri, padahal realisasi pembangunannya sudah hampir selesai dikerjakan oleh PT Surya Grha Utama - KSO Sidoarjo.
Dalam pengerjaan proyek itu, dari Pemerintah Kota Kediri belum memberikan anggaran sama sekali. Pengerjaan proyek tersebut murni menggunakan dana dari perusahaan.
Berdasarkan SPK Nomor 600/1.05/FSK.CK/419.101/2023 tertanggal 24 Mei 2023, PT Surya Grha - KSO ditunjuk sebagai pelaksana proyek pembangunan alun-alun Kota Kediri dengan nilai kontrak Rp17,9 miliar.
Sesuai dengan kontrak, seharusnya Dinas PUPR Kota Kediri dalam perjanjian membayarkan termin pembayaran I sebesar 30 persen saat pekerjaan terealisasi 35 persen, termin pembayaran II 70 persen saat pekerjaan terealisasi 75 persen dan termin pembayaran III 100 persen saat pekerjaan selesai.
Pemkot Kediri kalah di persidangan arbitrase proyek Alun-alun
Rabu, 3 Juli 2024 19:21 WIB