Surabaya (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) Jatim mulai menyosialisasikan pelaksanaan monitoring dan evaluasi (monev) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tahun 2024 di provinsi setempat.
"Ini untuk kali pertama, kami mengundang perwakilan partai politik dalam sosialisasi, walaupun pada tahun ini belum masuk badan publik yang menjadi sasaran monev. Ke depan, insyaallah. Terima kasih atas kehadiran semua undangan," kata Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim Edi Purwanto dalam keterangan tertulis di Surabaya, Jumat.
Ia mengemukakan, sebelum menyosialisasikan seputar Monev KIP 2024 pihaknya juga melakukan sosialisasi PerKI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP).
"Adapun para perwakilan dari pemerintahan desa, menerima materi PerKI Nomor 1 Tahun 2018 tentang SLIP Desa," katanya.
Baca juga: KI Jatim komitmen percepat penyelesaian sengketa informasi
Ia mengatakan, terdapat sejumlah perubahan pada pelaksanaan Monev KIP 2024 di Jatim. Jika pada tahun-tahun sebelumnya masih manual, mulai tahun ini akan memanfaatkan teknologi informasi yakni, menggunakan aplikasi e-Monev.
"Dengan begitu, diharapkan nanti dapat lebih memudahkan badan publik yang menjadi sasaran," ujarnya.
Ia mengatakan, indikator dan instrumen penilaiannya tidak jauh berbeda dengan pelaksanaan tahun sebelumnya.
"Bahkan, e-Monev lebih efektif, efisien, objektif, dan berkelanjutan," ujar personal in charge (PIC) e-Monev KIP 2024 di Jatim, Yunus Mansur Yasin.
Ia mengatakan, pelaksanaan e-Monev mimiliki waktu yang lebih panjang, dengan demikian ada waktu yang cukup bagi badan publik untuk mempersiapkannya.
"E-Monev tahun ini masih akan menyasar perwakilan pemerintah desa, Pemkab/Pemkot se-Jatim, BUMD Pemprov Jatim, Organisasi Perangkat Desa (OPD) Pemprov Jatim, dan sejumlah instansi vertikal," ujarnya.
Ia mengatakan, tahapan Monev berikutnya adalah bimbingan teknis dan pembuatan akun untuk badan publik sasaran pada 16-17 Juli, pengisian self assessment questionnaire (SAQ), verifikasi SAQ, visitasi dan verfikasi faktual, presentasi dan wawancara, penilaian dan penganugerahan (Awarding).
Kabid Kelembagaan KI Jatim M. Sholahuddin mengatakan, indikator atau aspek yang menjadi penilaian adalah kualitas informasi, jenis informasi, strategi dan inovasi pelayanan informasi, sarana dan prasarana, komitmen organisasi, dan digitalisasi.
"Masing-masing aspek itu ada bobot nilainya yang mengacu pada PerKI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Monev," katanya.
Pada Monev 2023 lalu, dari sebanyak 38 pemkab dan pemkot se-Jatim, yang berstatus informasi baru enam pemkab dan pemkot.
"Demikian juga OPD di lingkungan Pemprov Jatim, BUMD, dan pemerintahan desa. Nah, kami tentu berharap, hasil penilaian Monev tahun ini, akan lebih banyak badan publik di Jatim yang berstatus informatif. Artinya, mendapat nilai di atas 90. Insya Allah bisa, keterbukaan informasi di Jatim tidak kalah dengan provinsi lain," katanya.
Dalam kesempatan itu, hadir perwakilan dari pemerintahan desa di Jatim, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemkab/Pemkot se-Jatim, perwakilan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jatim, dan perwakilan instansi vertikal. Selain itu, hadir pula perwakilan partai politik (parpol) peraih kursi di DPRD Provinsi Jatim.