Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur menguatkan sosialisasi tata cara penghapusan fidusia dan audit kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) bagi notaris yang ada di wilayah Malang Raya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Dulyono di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, mengatakan penghapusan fidusia memiliki beberapa tujuan penting antara lain agar tertib administrasi, kepastian hukum bagi debitur dan meningkatkan kepercayaan investor.
"Selanjutnya adalah pencegahan terjadinya sengketa dan meningkatkan efektivitas sistem jaminan," kata Dulyono.
Sebagai informasi, fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.
Baca juga: Kemenkumham Sumbar ikuti studi tiru pembangunan WBBM di Jatim
Mengenai tertib administrasi, ia mengatakan penghapusan fidusia akan memastikan bahwa status benda objek jaminan fidusia yang telah lunas atau habis masa berlakunya, tercatat dengan benar.
"Hal tersebut penting untuk menghindari tumpang tindih hak dan kewajiban antara debitur dan kreditur," katanya.
Selain itu, dengan dihapusnya fidusia, debitur bisa mendapatkan kepastian hukum bahwa benda yang dijaminkan telah bebas dari beban tanggungan sehingga debitur bisa kembali melakukan transaksi atas benda tersebut.
"Hal ini memungkinkan debitur untuk melakukan transaksi kembali atas benda tersebut, seperti menjual, menggadaikan, atau mewariskannya," katanya.
Sementara mengenai penerapan PMPJ, ia menegaskan bahwa hal tersebut bukan hanya untuk kepentingan Kemenkumham, tetapi juga untuk kepentingan negara, bangsa, dan para notaris itu sendiri.
"Kami siap untuk membantu para notaris dalam mengatasi berbagai kendala yang dihadapi dalam menerapkan PMPJ," katanya.
Dalam sosialisasi tersebut, juga dihadiri oleh Ketua Pengurus Wilayah Ikatan Notaris Indonesia Jatim Issy Karimah Syakir, Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Ani Turbiana dan Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Utami Nurwiati.
Kemenkumham Jatim kuatkan sosialisasi tata cara penghapusan fidusia
Kamis, 27 Juni 2024 16:31 WIB