Perbanas: Perbankan Tak Terpengaruh Konflik BPN-PPAT
Senin, 2 Januari 2012 20:13 WIB
Surabaya - Perhimpunan Bank Umum Nasional (Perbanas) menyatakan perbankan tidak terpengaruh konflik antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Surabaya yang hingga kini prosesnya masuk ke jalur hukum.
Ketua Perbanas Herman Halim, di Surabaya, Senin, mengatakan, pihak perbankan yang biasa menyalurkan kredit juga tidak terpengaruh terhadap konflik tersebut.
Menurut dia, konflik yang terjadi antara IPPAT dengan BPN awalnya sedikit mengganggu. Hal itu terjadi karena PPAT masih belum melakukan pilihan daerah kerjanya. Lalu memasuki akhir bulan Desember, situasi menjadi normal setelah pihaknya mendapat penjelasan dari Kanwil BPN tentang kondisi sebenarnya.
"Ya untuk saat ini kita menggunakan PPAT yang sudah memilih wilayah kerjanya," ujarnya.
Sebelumnya sempat dikabarkan, imbas adanya konflik antara BPN dengan IPPAT tidak sekadar membuat warga Surabaya kesulitan mengurus akta tanahnya. Melainkan sedikitnya 325 akta tanah yang telah diterbitkan PPAT Surabaya selama periode 6 Maret 2010-24 November 2011 terancam cacat hukum.
Hal itu dikarenakan akta yang dibuat di hadapan PPAT bisa batal demi hukum karena terjadinya kesalahan atas letak objek tidak sesuai dengan wilayah BPN.
Meski demikian, BPN menjamin tidak ada gangguan layanan sebab kini sudah ada 25 PPAT (Surabaya Timur/I) dan 23 PPAT (Surabaya Barat/II) yang memilih wilayah. Selain itu, ada 31 camat yang siap menjadi PPAT sementara.
Herman menjelaskan, secara umum situasi perbankan tidak terpengaruh sama sekali atas konflik tersebut. "Penyaluran kredit tidak ada masalah, jaminan sertifikat juga lancar, dan yang penting semuanya 'on the track'," paparnya.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Kanwil Badan Pertahanan Nasional (BPN) Jatim Doddy Imron Cholid. Doddy menjelaskan bahwa layanan BPN sama sekali tidak terganggu. Situasi di kantor juga berjalan normal seperti apa adanya. Justru pada bulan Desember pendapatan pajak di Kantor BPN Surabaya I dan Kantor BPN Surabaya II meningkat.
"Di BPN Surabaya I pajaknya mencapai Rp32 miliar, sedangkan di BPN Surabaya II sampai Rp35 miliar," ungkapnya.
Mantan Kepala Kanwil BPN Jateng ini mengatakan secara hukum proses gugatan IPPAT terhadap BPN di Pengadilan Tata Usaha Negara tetap berjalan. Namun, pihaknya tidak terlalu menganggapnya sebagai sesuatu yang luar biasa.
"Ya kita hadapi saja di PTUN. Kita sih siap-siap saja. Kan BPN Jatim hanya menjalankan instruksi dari pusat saja," tandasnya.
Justru saat ini, kata Doddy, dari 157 PPAT yang melakukan gugatan, ada sebagian PPAT yang sudah melakukan komunikasi dengan BPN untuk mengikuti kebijakan tersebut. "Sampai saat ini tercatat secara resmi dan tertulis ada lima PPAT yang mendaftar kembali. Selebihnya masih komunikasi secara lisan. Ya pasti kita terima. PPAT ini kan pembinanya BPN," ujarnya.(*)