Pemerintah Kabupaten Sidoarjo berkomitmen mempermudah izin kepada para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di kabupaten setempat supaya bisa lebih maju.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi, Rabu, mengatakan para pelaku UMKM tersebut mendapatkan kemudahan supaya bisa dapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Sidoarjo.
Plt Bupati Sidoarjo Subandi, Rabu, mengatakan para pelaku UMKM tersebut mendapatkan kemudahan supaya bisa dapat Nomor Induk Berusaha (NIB) dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPM-PTSP) Sidoarjo.
"Pelaku UMKM di dampingi penerbitan izin usaha melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," katanya di sela pelayanan tersebut di kantor Kecamatan Porong, Sidoarjo.
Ia mengatakan, program ini merupakan bentuk layanan jemput bola yang dilakukan di setiap kecamatan guna membantu pelaku UMKM supaya bisa lebih baik.
"Layanan ini dipastikan harus berjalan baik karena pelaku UMKM benar-benar dimudahkan. Pelaku UMKM diharapkan bisa mendapatkan izin usahanya," katanya.
Subandi mengatakan, para pelaku UMKM di Kabupaten Sidoarjo sudah tertib dan patuh pada aturan pemerintah karena saat ini sudah banyak yang memiliki NIB. Namun, ternyata masih ada yang mengalami kendala dalam proses pengurusan izin usaha. Kendalanya, kurang menguasai teknologi informasi. Karena pengurusan perizinan usaha dilakukan berbasis digital.
"Pemkab Sidoarjo akan terus memfasilitasi para pelaku usaha dalam mengurus izin usaha mereka," ucapnya.
Subandi mendorong DPM-PTSP Sidoarjo gencar melakukan sosialisasi tentang kemudahan berusaha dan pelayanan perizinan lewat OSS-RBA.
Pelayanan perizinan berusaha bagi pelaku UMKM itu dimudahkan dan dipercepat. Subandi berharap para pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan tersebut dengan baik.
"Percepatan perizinan berusaha ini menjadi fokus Pemkab Sidoarjo. Agar seluruh UMKM di Sidoarjo memiliki legalitas dan terdata dengan baik di pemerintah daerah," katanya.
Jika sudah punya izin dan legalitas, lanjut dia, pelaku UMKM bisa dengan mudah mengembangkan usaha mereka semisal mencari bantuan permodalan usaha.
"Izin usaha sebagai legalitas usaha ini bisa memperluas akses pengembangan usaha bagi mereka," ucapnya.
Salah satu pengusaha konveksi Ainun Jariya, mengaku sangat senang karena merasa sangat terbantu dengan program jemput bola pelayanan penerbitan izin usaha di DPM-PTSP Sidoarjo ini.
Warga Desa Kedungsolo, Kecamatan Porong, itu mengaku pernah mengurus izin beberapa tahun lalu.
Bahkan, tempat usahanya sudah disurvei tetapi mengalami jalan buntu dan tidak tahu kendalanya sebenarnya apa karena sampai sekarang izin usaha produksi pakaian belum juga tidak diterima.
"Sudah pernah mengurus, tapi tidak keluar (izin usaha). Mudah-mudahan kali ini saya berhasil mendapatkan izin usaha," tutur dia.