Palembang - Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Inspektur Jenderal Polisi Dikdik Mulyana A Mansyur, menyatakan keberatan bila kasus Desa Sungai Sodong, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dikaitkan dengan pelanggaran Hak Azazi Manusia. Sejauh ini belum ada diketahui aparat kepolisian terlibat bentrok dalam kasus tersebut, kata Kapolda Dikdik Mulyana kepada wartawan di Palembang, Jumat. Sebagaimana sebelumnya terjadi kasus keributan antara masyarakat Desa Sungai Sodong dengan perusahaan perkebunan di daerah setempat pada akhir April 2011, mengakibatkan tujuh orang di antaranya meninggal masing-masing lima orang dari pihak perusahaan dan dua lagi masyarakat petani. Lebih lanjut dia mengatakan, secara hukum kasus tersebut terus ditindaklanjuti supaya tidak ada lagi permasalahan baru, sekaligus pelaku bisa diproses secara hukum termasuk pengembangan. Bahkan, lanjut dia, sekarang ini telah ditetapkan lima orang sebagai tersangka baik dari pihak perusahaan, maupun masyarakat petani. Hal tersebut, berarti tidak ada keterlibatan aparat kepolisian, sehingga kasusnya murni kejahatan antara warga dan pihak perusahaan, katanya. Oleh karena itu, pihaknya kembali menegaskan bahwa kasus Desa Sungai Sodong tersebut tidak terkait dengan pelanggaran HAM, kata dia lagi. Sebelumnya Direktur Eksekutif Walhi Sumsel, Anwar Sadat mengatakan, kasus tersebut hendaknya dapat diselesaikan secara profesional terutama masalah lahan yang sedang bersengketa. Bila tidak diselesaikan secepat mungkin, dikhawatirkan permasalahan baru kembali terjadi, tambah dia.(*)
Polda Sumsel Keberatan Kasus Sodong Dikaitkan HAM
Jumat, 30 Desember 2011 16:07 WIB