"Kami ucapkan selamat kepada Prof Dr H Kuswanto, SH., MH atas diraihnya gelar ini," ujar Rektor Undar Jombang Amir Maliki Abitolkha di sela pengukuhan di auditorium kampus setempat.
Prof Kuswanto yang juga anggota DPRD Jatim tersebut dikukuhkan sebagai guru besar bidang ilmu hukum Fakultas Hukum Universitas Darul 'Ulum Jombang.
Baca juga: Kronologi Kebakaran Gedung Undar Jombang
Pada kesempatan tersebut, ia menyampaikan pidato ilmiah pengukuhan Profesor Bidang Ilmu Hukum Tata Negara berjudul "Koalisi Temporer dan Multi Partai Dalam Sistem Presidensial (Paradoks Sistem Ketatanegaraan Indonesia)".
Dalam orasi ilmiah, ia berkesimpulan bahwa sistem presidensial dengan sistem multi partai merupakan paradoks dan sulit digabungkan karena secara konsepsi kedua hal tersebut berlawanan.
"Penerapan sistem multi partai akan melahirkan ketidakstabilan politik pemerintahan," ucapnya.
Dalam sistem pemerintahan presidensial sistem multi partai, kata dia, sulit bagi siapapun yang terpilih sebagai presiden dan wakil presiden mendapatkan dukungan kekuatan mayoritas di parlemen.
"Sehingga memaksa partai politik melakukan koalisi temporer pragmatis, cair dan tidak ideologis agar tercapai kekuatan di parlemen mendukung pemerintahan presiden terpilih. Dan, pasti akan diikuti kompromi-kompromi politik," kata dia.
Kesimpulan kedua, yakni koalisi partai politik bersifat temporer terus berlangsung sebagai suatu keniscayaan, bila Undang-Undang Pemilihan Umum masih menetapkan "presidential threshold" 20 persen.
Ia menjelaskan data sejarah hasil pemilu membuktikan bahwa hanya ada dua partai politik yang pernah berhasil mengumpulkan hasil suara pemilu menjadikan kursi di parlemen mencapai 20 persen lebih, yakni Partai Demokrat pada Pemilu 2009 dan PDI Perjuangan pada Pemilu 2019.
"Akibatnya siapapun yang akan maju sebagai calon presiden dan wakil presiden selain satu partai tersebut harus membentuk koalisi untuk mencapai 20 persen ambang batas 'presidential threshold'," ujarnya.
Kesimpulan lainnya, ujar dia, penetapan ambang batas parlemen yang akan diberlakukan pada Pemilu 2029, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XXI/2023 maka pembuat undang-undang dalam menetapkan besaran ambang batas parlemen harus ada dasar hitungan yang dikaji dan diuji memenuhi syarat pemilu proporsional.
"Ini sebagai kebijakan hukum terbuka dikaitkan dengan kedaulatan rakyat, keadilan pemilu serta kepastian hukum," kata Kuswanto yang tercatat sebagai guru besar ketiga Undar tersebut.
Hadir pada prosesi pengukuhan guru besar tersebut, di antaranya Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI Soekarwo, Bupati Jombang Mundjidah Wahab, pejabat Pemprov Jatim, pimpinan serta anggota DPRD Jatim, sejumlah kerabat dan undangan.