"Menurut saya, (penanganan PHPU) sudah makin rapi. Administrasi-nya sudah tertib, begitu juga flow dari pengaturan perkaranya, pembagian perkaranya, pengaturan gugus tugasnya, pembagian kerjanya, klasifikasi dan pembagian kerjanya, serta upaya menghindari konflik kepentingannya," kata dia ketika ditemui di Gedung MK, Jakarta, Selasa (11/6) malam.
Penilaian itu, sambungnya, merupakan kesimpulan yang disampaikan MKMK dalam evaluasi pelaksanaan persidangan PHPU yang digelar bersama para pegawai MK.
"Itu tadi bagian dari yang kita evaluasi. Walaupun kami tidak hadir langsung di persidangan, kami mengamati juga bagaimana cara hakim menyidangkan, karena itu tugas dari Majelis Kehormatan" ujar dia.
Ia menjelaskan, sejati-nya MKMK memiliki tugas untuk menjaga dan menegakkan marwah MK. Sebagai bagian dari menjaga, MKMK menggelar evaluasi sebagai bentuk pencegahan adanya pelanggaran etik.
Dengan semakin membaik-nya proses penanganan PHPU oleh MK, ia pun berharap agar pelaksanaan yang sudah baik menjadi standar dalam penanganan PHPU ke depan.
Baca juga: MKMK putuskan Arief Hidayat tak terbukti melanggar kode etik
"Kita bisa meminimalkan laporan pelanggaran etik dengan melakukan langkah-langkah pencegahan, salah satunya dengan membuat standar-standar tertentu dari penanganan PHPU sekarang yang sudah berjalan baik ini," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, anggota MKMK Yuliandri menegaskan bahwa evaluasi yang mereka lakukan bukan hanya sekadar untuk mencegah kembali terjadinya pelanggaran etik, tetapi juga untuk menjaga marwah MK.
"Jadi, kita bukan soal etik lagi, tapi marwah MK. Bagaimana MKMK bersama-sama untuk meningkatkan marwah MK, sehingga kemudian masyarakat atau publik punya penilaian optimal kepada MK," ucapnya.
Ia juga mengapresiasi Hakim Konstitusi dan para pegawai MK yang telah bekerja keras selama masa persidangan.
"Pada waktu persidangan sengketa pemilu, pekerjaan mereka itu kita maknai luar biasa karena ketika orang libur lebaran, mereka bekerja. Bahkan, setelah Hari Raya Idul Fitri, mereka hanya libur satu hari saja," tutur dia.
Diketahui, MK telah selesai memutus perkara PHPU Pilpres dan Pileg 2024. Berakhirnya penanganan perkara PHPU ditandai dengan berakhirnya persidangan PHPU Pileg 2024 pada Senin (10/6).
Dalam perkara PHPU Pileg, dari 106 perkara yang berlanjut ke sidang pembuktian, MK mengabulkan 44 perkara. Perkara yang dikabulkan memiliki beragam amar putusan, yaitu pemungutan suara ulang (PSU), penghitungan suara ulang, rekapitulasi suara ulang, atau penetapan hasil pileg berdasarkan temuan MK.
Jumlah putusan tersebut meningkat tiga kali lipat atau sekitar 14,81 persen dibanding 2019. Saat PHPU Pileg 2019, MK hanya mengabulkan 12 dari 261 perkara yang diregistrasi.