Surabaya (ANTARA) -
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim mensosialisasikan sertifikasi tanah aset pemerintah secara elektronik serta inventarisasi aset tanah instansi pemerintah melalui aplikasi sentuh tanahku tahun 2024 di Surabaya.
Plt. Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil BPN Provinsi Jawa Timur Arifin Siregar mewakili Plt Kanwil BPN Jatim Jonahar dalam keterangannya di Surabaya, Senin, mengatakan kegiatan ini diikuti beberapa kementerian lembaga di Jawa Timur.
"Pada Tahun 2024 ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional memulai alih media sertipikat analog menjadi sertipikat elektronik. Digitalisasi ini juga dilakukan untuk Pendaftaran Tanah Pertama kali khusus untuk tanah Instansi pemerintah atau pemerintah daerah," katanya.
Ia mengatakan, kegiatan yang mengambil tema "Akselerasi Pencatatan Aset Negara berupa Tanah Berbasis Elektronik" diharapkan membawa semangat bagi seluruh pemangku kepentingan untuk dapat menuntaskan seluruh target aset pemerintah yang telah clean and clear melalui Sertifikasi BMN Tahun Anggaran 2024.
"Dan juga secara paralel mendaftarkan aset tanahnya yang belum clean and clear melalui sentuh tanahku," ujarnya.
Ia menyampaikan Kementerian ATR/BPN saat ini sedang gencar melakukan penerapan teknologi digital dalam sistem administrasi pertanahan yang ditandai dengan telah diterbitkannya Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah dan Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1147/SK-HR.01/VII/2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah Pertama Kali dan Alih Media untuk Tanah Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
"Pentingnya sinergisitas dan peran aktif dari para pemangku kepentingan untuk menyukseskan sertifikasi aset tanah, kepada rekan-rekan di kantor pertanahan untuk tetap semangat meningkatkan pelayanan dan memberikan solusi dalam penyelesaian hambatan, kendala, dan masalah yang terjadi dalam pelaksanaan sertifikasi aset pemerintah secara elektronik," ujarnya.
Menurutnya, migrasi dari sertifikat analog ke digital dimulai dari aset milik pemerintah baik itu yang ada di pusat, daerah hingga tingkat desa.
"Karena dengan digital maka keamanan data lebih baik, perbaikan seragam, pencatatan lalu lintas akurasi percepatan perolehan akurasi perbaikan transformasi standar layanan," ujarnya.