DPR Desak Usut Kasus Mantan Kapolda Jaya
Selasa, 20 Desember 2011 12:33 WIB
Jakarta - Anggota Komisi III Bidang Hukum DPR RI mendesak penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengusut tuntas kasus dugaan penembakan dan perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan mantan Kepala Polda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) MSJ.
"Itu harus diusut tuntas, karena semua orang di mata hukum sama," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Azis Syamsudin di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.
Azis berharap penyidik Polda Metro Jaya menegakkan hukum terhadap siapa pun yang melanggar aturan hukum.
"Jadi kita tidak ada istilah mantan Kapolda, mantan DPR atau mantan pejabat," ujar politisi asal Partai Golongan Karya tersebut.
Saat ini, beberapa anggota Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Metro Jaya dengan agenda menanyakan sejumlah kasus yang tangani.
Seperti penanganan kasus pembunuhan pelajar kelas III Pangudi Luhur, Raafi Ada Winasya Benjamin dan kasus perbuatan tidak menyenangkan yang diduga dilakukan Irjen Pol. (Purn) MSJ, termasuk persoalan kemacetan lalulintas.
Sebelumnya, petugas keamanan Perumahan Taman Resort Mediterania, Jakarta Utara, Sugeng Joko Sabiran melaporkan mantan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi (Purn) MSJ, terkait perbuatan tidak menyenangkan dan mengancam dengan melepaskan tembakan senjata api.
Penyidik telah memeriksa empat orang saksi, terkait laporan terhadap mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.
Sugeng Joko Sadiran melaporkan mantan Kapolda Metro Jaya tersebut, berdasarkan Laporan Polisi Bernomo : TBL/2753/VIII/2011/PMJ/Dit.Reskrim.Um tertanggal 8 Agustus 2011.
Sugeng melaporkan MSJ atas tuduhan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.(*)