Surabaya (ANTARA) - Pj Gubernur Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono menunjuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo menyusul penahanan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Adhy mengatakan surat penugasan untuk Wakil Bupati Sidoarjo Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo telah siap dan tinggal ditandatangani.
"Kami sudah siapkan tinggal tanda tangan. Begitu 1x24 jam memang ditahan, tentu kami akan tugaskan wakil bupati untuk menjadi Plt-nya," kata Adhy saat dikonfirmasi, Selasa petang.
Ia mengemukakan, surat penugasan secara resmi kepada Subandi akan diterbitkan besok, Rabu (8/5).
Menurut dia, pengangkatan Subandi sebagai Plt Bupati Sidoarjo otomatis dilakukan karena setiap kepala daerah yang ditahan tidak dibolehkan untuk menjabat dan menjalankan pemerintahan negara.
"Otomatis karena ada wakil bupati, maka wakil bupati menjadi plt, kalau tidak ada baru kita cari yang lain," tuturnya.
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Ahmad Muhdlor Ali ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Jumat (3/5) menerima surat konfirmasi dari tim kuasa hukum Ahmad Muhdlor bahwa Bupati Sidoarjo itu tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa disertai alasan ketidakhadirannya.
KPK pada Senin (6/5) kemudian membuka opsi untuk melakukan jemput paksa terhadap Ahmad Muhdlor sebagaimana diatur dalam KUHAP.