Kota Mojokerto (ANTARA) - Pemerintah Kota Mojokerto berupaya memberikan jaminan sosial bagi warga seperti pemberian jaminan kesehatan yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) serta memfasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi wirausaha rentan.
Penjabat (Pj) Wali Kota Mojokerto Moh. Ali Kuncoro dalam keterangannya di Kota Mojokerto, Selasa mengatakan pada tahun 2024, pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) juga akan dimanfaatkan untuk fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan bagi para wirausaha rentan.
"Sebelumnya Pemkot telah memberikan jaminan sosial ketenagakerjaan untuk tenaga non-ASN, tenaga keagamaan, RT-RW, Linmas dan kader motivator. Tahun ini, jaminan sosial kita perluas untuk wirausaha rentan," tuturnya.
Mas Pj, sapaan akrab Ali Kuncoro, menjelaskan bahwa wirausaha rentan yang berhak mendapatkan fasilitasi ini adalah para pelaku usaha ber-KTP Kota Mojokerto yang usianya belum mencapai 65 tahun.
Selain itu, usahanya sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan penghasilan masih di bawah upah minimum regional (UMR) atau kurang dari Rp2.810.000,00 serta belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silakan mengurus di MPP," tuturnya.
Mas Pj menyampaikan bahwa agar dapat memperoleh fasilitasi ini, para pelaku usaha harus mendaftarkan diri melalui link yang telah disediakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopukmperindag) yaitu melalui bit.ly/BPJSTKUMKMKotaMojokerto.
"Bagi yang sudah mendaftar, nanti akan divalidasi datanya oleh tim dari Diskopukmperindag," tuturnya.
Agar tepat sasaran, lanjut dia, Pemkot tidak hanya melakukan validasi data para pelaku usaha, tetapi juga melakukan sinkronisasi data, agar tidak terjadi tumpang tindih penerima.
Sinkronisasi data ini nanti akan melibatkan Bagian Kesejahteraan Rakyat selaku OPD pengampu, Diskopukmperindag, Dispendukcapil, Diskominfo dan BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS-nya satu nama hanya boleh mendapatkan satu fasilitasi, jadi misalkan pelaku usaha juga merupakan RT di lingkungannya dan sudah mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan sebagai RT maka sudah tidak boleh mengajukan sebagai wirausaha rentan," katanya.
Pemkot Mojokerto fasilitasi BPJS Ketenagakerjaan wirausaha rentan
Selasa, 23 April 2024 22:31 WIB
Yang sudah punya usaha dan namun belum punya NIB, silakan mengurus di MPP