Blitar - Kepolisian Resor Kota Blitar menangani kasus penganiayaan pembantu rumah tangga yang dilakukan seorang warga di wilayah hukum kepolisian tersebut. Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat Polresta Blitar, Aiptu Nanik Suryana, Senin, mengemukakan masih melakukan pemeriksaan pada pelaku serta korban tentang kasus penganiayaan tersebut. "Pelaku telah kami tahan atas tuduhan penganiayaan. Saat ini, kami masih proses," katanya, mengungkapkan. Kejadian tragis menimpa Yuliana (16), seorang pembantu rumah tangga. Ia bekerja pada Lili (45), seorang warga keturunan Tionghoa asal Kelurahan/Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar. Tubuhnya terluka, karena sering dianiaya majikannya. Penganiayaan itu dilakukan, hanya karena ia melakukan kesalahan yang sepele, seperti salah menggunakan sabun cuci untuk mencuci pakaian majikannya. Aiptu Nanik juga menyebut, perilaku tersangka ini sangat tidak manusiawi. Selain sering memukul korban, ia juga tidak memberikan gaji selama enam bulan bekerja di rumah tersebut. Suharso, yang merupakan tetangga di rumah itu mengaku, hampir setiap hari ia mendengar suara bentakan dan cacian dari dalam rumah tersebut. Ia bahkan pernah mendapati korban menangis tersedu ke rumahnya. "Yuliana ini datang ke rumah saya dan menangis. Ia mengatakan, baru saja dianiaya oleh majikannya," paparnya. Merasa iba sekaligus geram, akhirnya ia mendesak Yuliana untuk melaporkan kejadian ini. Ia membantu mengantarkannya untuk melaporkan majikannya yang kejam itu ke polisi, agar diproses secara hukum. Ia juga mengatakan, perilaku itu tidak hanya menimpa Yuliana. Ia mengetahui, tetangganya itu sudah sering ganti pembantu rumah tangga. Kejadian yang menimpa mereka juga sama, sering ia mendengar cacian, dan terakhir ini menimpa Yuliana. Yuliana yang ditemui di kantor polisi mengaku majikannya tega menghajarnya. Ia saat itu salah menggunakan sabun untuk mencuci pakaian, hingga majikannya marah. "Saya dipukul pakai kursi plastik di pinggang saya. Bukan hanya kali ini, hampir setiap hari ia tega berbuat seperti itu. Gaji saya juga belum diberikan," ucap perempuan asal Flores, Nusa Tenggara Timur itu. Ia mengaku trauma dengan kejadian ini. Saat ini, polisi masih terus mendampinginya, menyembukan ia dari luka trauma yang dideritanya. Selain itu, ia juga harus menyembuhkan luka akibat perlakuan yang tidak manusiawi dari majikannya. Polisi langsung berupaya untuk menangkap pelaku dari laporan korban. Polisi juga mengajak ketua perangkat kelurahan setempat untuk menunjukkan rumah pelaku. Polisi sempat kesulitan, ketika akan menangkap pelaku. Ia tidak bersedia membuka pintu rumahnya. Polisi berupaya mengetuk, memencet bel di pintu rumahnya, tapi diabaikan. Tiga jam kemudian, pelaku akhirnya bersedia membuka pintu, dan ia dibawa ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi akan menjeratnya dengan Ppasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(*)
Pembantu Rumah Tangga Dianiaya Majikan
Senin, 12 Desember 2011 17:12 WIB