Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengingatkan para pedagang dan pengecer untuk tidak menjual beras SPHP (Stabilisasi Pasokan Harga Pasar) melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah, yakni Rp54 ribu per kemasan isi lima kilogram.
"Menjual beras SPHP melebihi HET merupakan pelanggaran dan bisa diproses hukum," kata Heru di Tulungagung, Jawa Timur, Sabtu.
Dia menjelaskan, beras SPHP merupakan beras penugasan untuk menstabilkan harga beras.
Jika ada pedagang atau mitra Bulog yang menjual beras SPHP melebihi HET yaitu Rp10.800 per kilogram, masyarakat bisa melaporkan ke polisi atau ke Bulog.
"Nanti di perdata dulu dengan di black list oleh Bulog lalu dianalisa apa penyebab dia menjual melebihi HET," katanya.
Heru menegaskan bahwa mekanisme penjualan beras SPHP harus melalui kios yang bekerja sama dengan Bulog.
"Nanti kita akan meminta Bulog untuk menentukan siapa saja mitra yang pantas," katanya.
Senada, Ketua Satgas Pangan Kabupaten Tulungagung, AKP Muhammad Nur mengungkapkan sampai saat ini pihaknya sudah merespon informasi penjualan beras SPHP di atas HET.
Sebagai langkah awal pihaknya melakukan inventarisasi mitra Bulog yang nakal.
Setelah diinventarisasi, penjual beras SPHP nakal tersebut bakal diproses dengan berkoordinasi dengan Bulog Cabang Tulungagung.
"Akan kami cek dan berkordinasi dengan Bulog secara langsung," kata Nur.
Sebelumnya ditemukan banyak mitra Bulog nakal yang menjual beras SPHP melebihi HET Pemerintah.
Seharusnya beras ini dijual dengan kemasan lima kilogram khusus bertuliskan SPHP dan ada lambang Perum Bulog pada bagian pojok kanan atas.
Beras kemasan lima kilogram HET nya sekitar Rp54 ribu per kemasan di tingkat konsumen.
Sayangnya beras tersebut justru dijadikan oleh beberapa Mitra Bulog untuk menambah pundi-pundi rupiah dengan menyalahi aturan penjualan beras SPHP.
Beberapa Mitra Bulog menjual beras SPHP dengan harga di atas HET yang ditentukan.Harga yang ditawarkan bervariasi, dari Rp60 ribu rupiah per 5 kilo hingga Rp73 ribu per 5 kilogramnya.