Pamekasan - Pihak Syahbandar Pelabuhan Branta, Tlanakan, Pamekasan membantah telah melakukan pungutan liar pada perizinan operasional perahu nelayan di wilayah itu. "Tidak benar ada pungutan liar," kata Kepala Syahbandar Pelabuhan Branta, Tlanakan, Rudi Susanto kepada pers di kantor DPRD Pamekasan, Kamis. Rudi mengemukakan hal ini menanggapi keluhan para nelayan di Desa Branta, Kecamatan Tlanakan yang menyebutkan biaya retribusi pembuatan surat izin operasional perahu, seperti pas kecil dan SPB senilai Rp250.000. Padahal, semestinya, biaya retribusi untuk pembuatan pas kecil hanya Rp20.000, dan biaya untuk penerbitan SPB (surat pemberitahuan berlayar) hanya Rp10.000. Ia menjelaskan, ketentuan retribusi itu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kendatipun demikian, sambung dia, jika memang ada oknum ataf Syahbandar yang melakukan pungutan melebihi ketentuan, Rudi Susanto berjanji akan memberikan sanksi tegas kepada mereka. "Kalau memang ada staf saya yang melakukan pungutan melebihi ketentuan, jelas akan kami beri sanksi," ucap Rudi, menegaskan. Rudi menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang ketentuan retribusi biaya izin operasional perahu kepada para nelayan di wilayah Kecamatan Branta tersebut. Sebelumnya, para nelayan di wilayah ini mengeluhkan mahalnya biaya retribusi izin operasional perahu di wilayah itu ke DPRD Pamekasan karena mencapai Rp250.000 untuk biaya pengurusan SPB saja. Akibat mahalnya biaya itu, para nelayan terpaksa banyak yang tidak mengurus surat izin, sehingga saat ada operasi, banyak nelayan yang ditangkap petugas dan perahunya disita. Berdasarkan data di Dinas Kelautan dan Perikanan Pamekasan, jumlah armada laut yang ada di Kabupaten Pamekasan sebanyak 2.055 unit. Dari jumlah itu, sebanyak 611 di antaranya merupakan jenis perahu nelayan dengan kapasitan antara 5 hingga 10 groston (GT). Menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Nurul Widiastutik, dari sebanyak 611 perahu nelayan itu, hanya sekitar 9 persen saja yang telah mengurus izin operasional. "Jadi memang lebih banyak yang tidak mengurus izin dibanding yang mengurus izin," kata Nurul Widiastutik, menjelaskan.
Syahbandar Pamekasan Bantah Lakukan Pungutan Liar
Kamis, 1 Desember 2011 19:34 WIB