Disnakertrans Sumenep Sosialisasikan UMK 2012
Rabu, 30 November 2011 17:30 WIB
Sumenep - Pimpinan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumenep menyosialisasikan besaran upah minimum kabupaten setempat 2012 kepada perwakilan pengusaha dan pekerja, Rabu.
Kepala Bidang Hubungan Industri dan Syarat Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumenep, Sutrisno menjelaskan, Gubernur Jawa Timur telah mengeluarkan keputusan pada 20 November 2011 tentang penetapan upah minimum kota/kabupaten 2012.
"Upah minimum Kabupaten (UMK) Sumenep 2012 ditetapkan sebesar Rp825 ribu per bulan. Pada Rabu ini, kami menyosialisasikan besaran UMK supaya diketahui oleh pengusaha dan pekerja melalui perwakilannya," katanya di Sumenep.
Sosialisasi UMK 2012 dilaksanakan di Aula Kantor Disnakertrans Sumenep dengan mengundang anggota dewan pengupahan, perwakilan asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja.
"Selain sosialisasi melalui forum tatap muka atau pertemuan, kami juga akan menyerahkan fotokopi salinan keputusan Gubernur Jawa Timur tentang penetapan UMK Sumenep 2012 kepada pengusaha maupun pekerja," ujarnya.
Dalam sosialisasi UMK 2012, kata dia, pihaknya juga memberitahukan prosedur yang harus dilalui pengusaha atau pimpinan perusahaan yang ingin mengajukan penangguhan pembayaran UMK kepada para pekerjanya.
"Pengusaha yang ingin mengajukan penangguhan pembayaran UMK, harus membuat surat permohonan yang diajukan kepada gubernur melalui pimpinan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur," ucapnya.
Sutrisno mengatakan, surat permohonan penangguhan pembayaran UMK 2012 harus diterima oleh pimpinan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Kependudukan Jawa Timur paling lambat 22 Desember 2011.
Besaran UMK Sumenep 2012 naik Rp40 ribu dibanding UMK 2011 yang sebesar Rp785 ribu.
UMK 2012 mulai diberlakukan sejak 1 Januari hingga 31 Desember. (*)