Jember (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jember, Jawa Timur, terpaksa memperpanjang rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten karena tinggal satu kecamatan yang belum tuntas hingga Rabu malam.
"Kami sudah berkomunikasi dengan KPU Provinsi Jatim tentang tertundanya kembali pengiriman hasil rekapitulasi untuk Kabupaten Jember yang seharusnya batas akhir pada hari Selasa (5/3)," kata Ketua KPU Kabupaten Jember Muhammad Syai'in di Jember.
Syai'in mengatakan bahwa penyelenggara pemilu perlu bekerja ekstra untuk menyelesaikan sejumlah persoalan yang muncul saat rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Sumberbaru karena sejumlah saksi partai politik memprotes ketidaksesuaian hasil perolehan suara.
"Bahkan, mediasi telah dilakukan beberapa kali dan rekomendasi Bawaslu Kabupaten Jember dalam pemeriksaan cepat juga dilakukan sehingga perlu penyandingan data dan penyelesaian administrasi terkait dengan Sirekap," tuturnya.
Dari 31 kecamatan di Kabupaten Jember, ada beberapa kecamatan yang memerlukan waktu yang lebih lama dalam rekapitulasi karena ada ketidaksesuaian data yang disampaikan para saksi parpol dengan data yang direkap panitia pemilihan kecamatan (PPK).
"Ada aturan yang memperbolehkan KPU kabupaten memperpanjang waktu rekapitulasi karena memang situasinya di luar kendali kami. Hal itu sudah disampaikan kepada KPU Provinsi Jatim. Mudah-mudahan malam ini selesai," katanya.
Sempat terjadi kegaduhan dan protes dari saksi partai politik yang menduga bahwa ribuan suara yang didapat partainya berkurang. Namun, protes tersebut tidak ditanggapi oleh KPU dan Bawaslu Kabupaten Jember.
Meski terjadi kegaduhan di luar ruangan pada Rabu malam, rekapitulasi penghitungan suara tetap berlanjut terus dan finalisasi, serta pencermatan data hasil rekapitulasi.
Beberapa kecamatan yang perlu dilakukan penyandingan data dengan benar karena ada protes dari saksi partai politik, kata dia, di antaranya Kecamatan Kaliwates, Silo, dan Sumberbaru serta Kecamatan Patrang yang melakukan hitung ulang di salah satu tempat pemungutan suara (TPS) saat rekapotulasi tingkat kabupaten.