Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pengeroyokan Anggota PSHT
Minggu, 27 November 2011 15:45 WIB
Madiun - Pihak Kepolisian Resor (Polres) Madiun Kota, Jatim, telah menetapkan dua orang tersangka atas kasus pengeroyokan seorang pesilat anggota perguruan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) setelah ziarah pada malam 1 Suro, Sabtu (26/11).
"Memang ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum anggota perguruan pencak silat yang berseberangan terhadap anggota PSHT setelah ziarah. Atas kasus itu, polisi juga telah menangkap dua orang pelaku dan setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Adi Deriyan Jayamarta, Minggu.
Menurut dia, dua orang tersangka ini adalah warga Madiun. Saat diperiksa dan diambil keterangannya, semua penjelasan dan barang bukti yang ada mengarahkan pelaku sebagai tersangka. Hanya saja, Pihaknya enggan menyebut identitas tersangka secara jelas.
"Keduanya sudah ditangkap Sabtu (26/11) malam sesaat setelah pengeroyokan. Saat ini, mereka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Adapun alat bukti yang disita polisi adalah sepeda motor dan pakaian," terang Kapolres.
Sesuai dengan komitmennya, jika terbukti ada pihak-pihak yang melakukan tindakan yang mengarah pada pelanggaran hukum, maka kepolisian akan memberikan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku.
"Kami akan melakukan tindakan kepolisian yang profesional untuk memroses kasus ini. Kini keduanya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Adi.
Seperti diketahui, Rangga Pratama, warga Sawahan Kabupaten Madiun, yang diduga kuat merupakan anggota perguruan pencak silat PSHT, mengalami kecelakaan dan terjatuh dari motornya seusai melakukan ziarah di makam pendiri perguruan pencak silat PSHT pada satu Suro.
Setelah terjatuh, Rangga menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tidak dikenal di Jalan Yos Sudarso, Keluruan Patihan, Kecamatan Manguharjo, Madiun. Rangga sempat dibawa ke RSUD Kota Madiun untuk mendapatkan perawawan medis. Kini ia telah membaik meski mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya.
Kapolres menambahkan, akan memroses kasus ini dengan cepat agar segera memiliki kekuatan hukum tetap. Hal ini sebagai salah satu bentuk untuk memberikan efek jera kepada oknum anggota perguruan silat agar tidak mengulangi pelanggaran lagi. Serta bersedia mewujudkan ikrar perdamaian yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Untuk mengamankan perayaan pergantian tahun baru Islam 1433 Hijriyah, satu Muharam atau 1 Suro di Madiun, sebanyak 1.500 anggota kepolisian dari Polres Madiun Kota, polres sekitar, Polda jatim, dan gabungan TNI, serta instansi terkait, telah disiagakan.
"Target pengamanan ini adalah untuk menciptakan suasana kamtibmas yang kondusif di Kota Madiun dan sekitarnya, sehingga masyarakat tidak merasa takut dan tetap dapat beraktivitas," ungkapnya. (*)