Mojokerto - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kota Mojokerto, Jawa Timur merazia penambang pasir yang biasa beroperasi di Sungai Brantas, menyusul dampak kerusakan lingkungan yang disebabkan penambangan pasir. Kepala Satpol PP Kota Mojokerto Samsul Hadi, di Mojokerto, Kamis mengatakan, razia ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya dampak kerusakan lingkungan yang lebih parah akibat adanya penambangan pasir tersebut. "Kami melakukan razia ini karena khawatir dampak kerusakan lingkungan yang dilakukan akibat adanya penambangan pasir tersebut," katanya. Ia mengemukakan, razia gabungan tersebut dilakukan antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten/Kota Mojokerto, dan petugas Polres Mojokerto Kota. Menurutnya, banyaknya aksi penambangan ilegal masih terus terjadi dan membuat pihaknya kembali melakukan razia supaya kerusakan Sungai Brantas tidak berlanjut. "Razia penambangan pasir tersebut, dilakukan di sejumlah titik yang menjadi tempat penambangan pasir mengingat lokasi penambangan pasir tersebut berpencar di beberapa lokasi," katanya. Saat petugas datang ke lokasi, para penambang pasir sudah tidak ada di tempat namun sejumlah peralatan ditinggal para penambang pasir. "Hingga saat ini, petugas berhasil mengamankan dua truk dan empat buah perahu yang ditinggalkan pemiliknya. Untuk truk, kami bawa ke Kantor Polres Mojokerto Kota sementara untuk perahu masih dibawa petugas ke arah Rolak sembial," katanya. Sementara, sejumlah peralatan yang digunakan untuk melakukan proses penambangan tersebut juga dibakar di lokasi untuk memberikan efek jera para penambang pasir.(*)
Satpol PP Razia Penambang Pasir Sungai Brantas
Kamis, 24 November 2011 12:27 WIB