Surabaya (ANTARA) - Guna menjaga integritas insan peradilan, Badan Pengawas Mahkamah Agung (MA) RI selaku pengawas internal Badan Peradilan, sepanjang 2023 telah menjatuhkan sanksi kepada 295 hakim dan aparat peradilan.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pengawasan MA, Sugiyanto, S.H., M.H., dalam siaran persnya diterima di Surabaya, Senin menyambut Kampung Hukum MA Tahun 2024, yang dilaksanakan Senin (19/2) hingga Selasa (20/2).
Kepala Badan Pengawasan MA itu menambahkan, selain ke-295 aparat yang diberi sanksi, sejauh ini sudah ada 5 hakim yang disidang oleh Majelis Kehormatan Hakim (MKH), dan 8 hakim lagi yang sedang menunggu proses MKH.
"Ini menunjukkan komitmen dan keseriusan Badan Pengawasan untuk memastikan seluruh aparat peradilan memiliki integritas yang kuat sehingga cita-cita dan tujuan Badan Peradilan yang Agung dapat segera terwujud," terang Sugiyanto.
Langkah Strategis
Lebih jauh Sugiyanto menambahkan, langkah strategis yang sudah dilakukan Badan Pengawasan di lingkungan MA adalah membentuk Satgas Pengawasan terhadap disiplin kerja, pelaksanaan tugas dan ketaatan terhadap Kode Etik dan Pedoman Perilaku dari Hakim dan aparatur MA.
Selain itu, Badan Pengawasan telah melakukan revitalisasi Sistem Informasi Pengawasan MA (SIWAS), melakukan profiling integritas hakim dan aparat peradilan, termasuk di dalamnya melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan metode Mystery Shopping.
"Badan Pengawasan juga bersinergi dengan lembaga lain dalam kegiatan join audit (pemeriksaan gabungan)," sambung dia.
Sementara dalam konteks pencegahan, Kepala Badan Pengawasan MA menjelaskan, pihaknya telah melakukan perbaikan-perbaikan untuk memastikan lingkungan peradilan terbebas dari praktik-praktik penyuapan dengan membangun Sistem Manajemen Anti-Penyuapan (SMAP) di beberapa pengadilan.
Terkait perlindungan terhadap masyarakat yang melapor, Sugiyanto menjelaskan, dalam aplikasi SIWAS sudah diatur, pengadu yang merasa dirugikan bisa mengadukan tanpa harus menyampaikan identitas-nya.
Boleh mengadukan dengan identitas, namun minta ditutup, disamarkan.
"Nanti di aplikasi sudah akan tersamarkan identitas pelapor dan Badan Pengawasan MA tidak akan membuka hal itu ke publik," tutur Sugiyanto.
Mengenai acara Pameran Kampung Hukum MA, Sugiyanto menjelaskan, dilaksanakan di Jakarta Convention Center (JCC) Jakarta pada Senin (19/2) dan Selasa (20/2).
Acara yang akan dibuka oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin ini diikuti oleh 31 peserta mitra Mahkamah Agung.
Kegiaran Pameran Kampung Hukum merupakan bagian dari Laporan Tahunan Mahkamah Agung. Kampung Hukum diisi dengan acara pameran, talkshow, kuis, dan hiburan.