Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengonfirmasi siap hadir memenuhi panggilan penyidik gabungan Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tipikor Bareskrim Polri pada Jumat.
Djamaluddin Koedoeboen selaku penasihat hukum SYL memastikan kliennya telah mengonfirmasi hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Iya betul, hari ini rencana jam dua siang pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Mabes Polri dan beliau confirm hadir," kata Djamaluddin.
Djamaluddin Koedoeboen selaku penasihat hukum SYL memastikan kliennya telah mengonfirmasi hadir memberikan keterangan di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Iya betul, hari ini rencana jam dua siang pemeriksaan konfrontasi di Bareskrim Mabes Polri dan beliau confirm hadir," kata Djamaluddin.
Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak menjelaskan pemeriksaan lanjutan hari ini dalam rangka pemenuhan petunjuk atau P-19 dari jaksa terkait berkas perkara dugaan pemerasan terhadap SYL dengan tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri (FB).
Baca juga: Praperadilan tak diterima, Firli Bahuri: Patuhi asas praduga tak bersalah
Ade mengatakan pemeriksaan dimulai pukul 10.00 WIB. Selain SYL, penyidik juga memeriksa lima orang saksi lainnya, dua orang di antaranya adalah mantan ajudan dan mantan pengawal pribadi FB.
"Selain agenda pemeriksaan tersebut di atas, penyidik juga memanggil lima orang saksi lainnya untuk dimintai keterangan tambahan, di antaranya eks ajudan tersangka FB, yakni Kevin dan mantan pengawal pribadi Hendra," kata Ade.
Sebelumnya, SYL telah menjalani pemeriksaan selama 12 jam lamanya pada Kamis (11/1) di Bareskrim Polri.
Agenda pemeriksaan dalam rangka konfrontasi dengan beberapa pihak, termasuk sejumlah saksi lainnya dalam rangka pemenuhan petunjuk jaksa (P-19) untuk pengembalian berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan mantan Ketua KPK FB sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan SYL.
Polda Metro Jaya menetapkan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud pada Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.
Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap FB.