Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menangkap pelaku pembunuhan remaja di bawah umur, yang jenazahnya ditemukan di Dusun Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri.
Wakapolres Kediri Kompol Ambuka Yudha Hardi Putra mengatakan polisi telah menangkap TLM (16), warga jalan Nakula, Desa Gedangsewu, Kelurahan Pare, Kabupaten Kediri. Ia adalah teman dekat korban.
"Yang bersangkutan masih di bawah umur. Pelaku ini sakit hati karena merasa memiliki hubungan khusus terhadap korban tapi dianggap kakaknya. Korban masih komunikasi dengan laki-laki lain. Ketika terjadi cek cok, korban mengeluarkan kata kata kasar yang akhirnya menyinggung perasaan tersangka dan gelap mata melakukan tindak pidana tersebut," katanya di Kediri, Jumat.
Ia mengatakan, pelaku mengajak bertemu korban di lokasi kejadian, dekat lokasi wisata Gua Jegles, Desa Keling, Kecamatan Kepung, Kabupaten Kediri. Pelaku membawa sepeda motor dan di jok sepeda juga terdapat pisau.
Saat bertemu dengan korban, pelaku cemburu sebab korban mendapatkan telepon dari laki-laki lain tersebut hingga kemudian pelaku mengambil pisau dan menusuk korban hingga meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian ditemukan warga dan polisi ke lokasi kejadian. Polisi mengevakuasi ke RS Bhayangkara Kediri untuk dilakukan autopsi. Hasilnya, terdapat 12 luka tusukan di bagian perut dan dada serta 15 titik luka di bagian kepala.
"Berdasarkan hasil autopsi ada 12 tusukan di perut dan di dada kemudian di kepala ada 15 luka akibat kekerasan benda tumpul," kata Kasatreskrim Polres Kediri AKP Fauzi Pratama.
Fauzi menambahkan bahwa luka di bagian kepala akibat benturan di lantai. Pelaku dengan sengaja membenturkan kepala korban ke lantai cor.
Puas membunuh korban karena kesal dan cemburu pelaku pulang ke rumah. Merasa aman, pelaku beraktivitas seperti biasa. Dia bekerja sebagai karyawan toko. Namun, dari hasil pemeriksaan polisi, ia akhirnya ditangkap.
Pelaku awalnya mengelak, namun tidak dapat berkutik setelah telepon seluler milik korban berada di rumah pelaku. Ia dibawa polisi hingga kemudian mengakui perbuatannya.
Sementara itu, saat ini polisi juga masih mencari pisau yang digunakan oleh pelaku untuk menghabisi nyawa korban. Berdasarkan keterangan pelaku, pisau itu dibuang di Sungai Harinjing yang mengalir di wilayah Gedangsewu.
"Kami juga masih mencari pisau yang menurut keterangan pelaku dibuang di sungai," kata dia.
Polisi hingga kini masih memeriksa pelaku. Ia terancam dijerat dengan Pasal 340 dan 338 tentang Pembunuhan, juga Pasal 80 tentang Perlindungan Anak. Namun, karena masih di bawah umur, proses pengurusan perkara pelaku juga berbeda.
Polisi Kediri tangkap pelaku pembunuhan remaja di bawah umur
Sabtu, 30 Desember 2023 4:12 WIB