Kediri (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Kediri, Jawa Timur, mengungkap 22 kasus dan menetapkan 26 tersangka terkait dugaan penyalahgunaan serta peredaran narkotika dan obat terlarang di wilayah setempat.
Kasat Narkoba Polres Kediri AKP Sujarno mengatakan bahwa pengungkapan untuk membongkar jaringan peredaran narkotika dan obat terlarang tersebut dilakukan sejak 28 Januari hingga 18 Februari 2026 di wilayah hukum setempat.
"Ada 22 (kasus) dan untuk tersangka ada 26 yang dapat kami tangkap baik pengedar ataupun pemakai. untuk pengedar ada 19 tersangka dan pemakainya tujuh orang," katanya di Kediri, Rabu.
Ia mengungkapkan operasi tersebut dilakukan menjelang bulan suci Ramadhan 2026 dan petugas kepolisian menyasar berbagai titik yang diduga menjadi kawasan peredaran dan terkait dengan jaringan narkoba.
Dari para pelaku yang ditangkap itu, kata dia, beberapa di antaranya adalah residivis. Ia menambahkan, 11 kasus merupakan tindak pidana narkotika dengan 14 tersangka, sedangkan sisanya, terkait peredaran obat keras.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 280,56 gram dan ekstasi seberat 5,95 gram.
Sementara dalam kasus obat keras, petugas menyita sebanyak 2.388 butir pil dobel L yang diduga diedarkan secara ilegal tanpa izin.
"Peredaran sementara ini kami dapati tersebar di wilayah Kabupaten Kediri, tidak hanya di satu titik," kata dia.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang pendukung tindak kejahatan, seperti telepon seluler dan kendaraan yang digunakan para tersangka untuk melancarkan aksinya. Para pelaku saat ini telah ditahan dan menjalani proses hukum.
Dalam kesempatan itu, selain meningkatkan penindakan untuk menekan peredaran narkoba, Polres Kediri juga mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan atau menggunakan narkoba.
"Kami juga mengedukasi masyarakat baik di kalangan sekolah maupun lokasi lainnya terkait bahaya narkotika," kata Sujarno.
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026