Kediri (ANTARA) - Aparat Kepolisian Resor Kediri, Jawa Timur, menyita puluhan unit sepeda motor yang diduga dipergunakan untuk balap liar, dari hasil operasi di wilayah hukum setempat setelah mendapatkan aduan dari masyarakat.
"Kami menanggapi laporan masyarakat terkait gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukum Polres Blitar. Kami menindaklanjuti dan menyita puluhan unit sepeda motor," kata Kasat Lantas Polres Kediri AKP Mega Satriatama, di Kediri, Senin.
Ia mengungkapkan dari hasil operasi yang dilakukan akhir pekan lalu, terdapat 20 unit sepeda motor yang disita dan diduga milik joki atau orang-orang yang ikut meramaikan balap liar.
Pemilik kendaraan itu dinilai melanggar sejumlah aturan seperti penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, kendaraan dengan spesifikasi yang telah diubah, hingga tidak dilengkapi surat-surat kendaraan.
Selain itu, sebagian kendaraan juga tidak menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai ketentuan.
"Balap liar ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan. Apalagi pelakunya masih anak-anak, sehingga risiko kecelakaan sangat tinggi," ujar dia.
Polisi, kata dia, juga sudah mendata identitas para pengendara yang mayoritas masih berusia remaja berkisar antara 15 tahun hingga 17 tahun.
Polisi juga memproses hukum para pelanggar tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk berkomunikasi dengan orang tua, serta guru jika mereka masih berstatus sebagai pelajar.
"Tentunya kami memanggil orang tua maupun guru apabila yang bersangkutan masih sekolah. Untuk mengambil kendaraan ini butuhkan persetujuan guru agar unit kendaraan tersebut bisa dikembalikan," kata dia.
Ia menambahkan, terkait kendaraan yang tidak sesuai ketentuan seperti menggunakan knalpot brong, sebelum dikembalikan, pemilik harus mengembalikan kondisi motor tersebut sesuai dengan standard awal.
Dalam kasus itu, Polres Kediri menerapkan Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang pelanggaran spesifikasi teknis kendaraan bermotor serta Pasal 297 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang balap liar.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat terutama orang tua, agar lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya dan tidak membiarkan mereka terlibat dalam balap liar.
"Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lalu lintas di Kabupaten Kediri," kata dia.
Pewarta: Asmaul ChusnaEditor : Vicki Febrianto
COPYRIGHT © ANTARA 2026