Banyuwangi (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banyuwangi merekrut sebanyak 35.910 orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang akan bertugas pada Pemilu 2024.
Anggota KPU Kabupaten Banyuwangi Dian Purnawan di Banyuwangi, Kamis, mengatakan pendaftaran calon petugas KPPS mulai dibuka pada 11 hingga 20 Desember 2023.
"Kami membutuhkan petugas cukup banyak untuk ditempatkan pada 5.130 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 25 kecamatan. Setiap TPS membutuhkan tujuh petugas KPPS," katanya.
Dian menjelaskan rekrutmen petugas KPPS pada Pemilu 2024 berbeda dengan pemilu sebelumnya, khususnya soal batasan usia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun. Pada pemilu sebelumnya tidak ada batasan usia maksimal, hanya diatur usia minimal.
Selain batasan usia maksimal, lKPU juga memperketat persyaratan kesehatan para calon petugas KPPS karena hal ini sangat penting untuk mengantisipasi jatuhnya korban jiwa seperti pada Pemilu 2019.
"Kami juga lebih memperhatikan catatan medis atau kesehatan, meski usianya masih muda, jika mempunyai jejak rekam kesehatan yang buruk seperti mengidap penyakit jantung, hipertensi, atau penyakit lainnya yang fatal, itu akan menjadi catatan kami," ucap Dian.
Pendaftaran calon petugas KPPS dibuka pada tanggal 11 hingga 20 Desember 2023 dan masyarakat yang ingin mendaftar bisa langsung ke sekretariat PPS.
"Tidak bisa dipungkiri kami juga akan berebut petugas dengan Bawaslu dan partai politik yang mereka sama- sama membutuhkan pengawas dan saksi-saksi di setiap TPS-nya. Kami optimistis bisa memenuhi target jumlah petugas KPPS yang dibutuhkan," ujar Dian.
Selain KPPS, di masing-masing tempat pemungutan suara juga dibutuhkan sebanyak 10.260 orang petugas Perlindungan Masyarakat atau Linmas.
"Khusus untuk petugas Linmas, kami akan segera berkoordinasi dengan pihak kelurahan atau desa untuk meminta rekomendasi karena petugas Linmas ini yang berwenang untuk merekomendasikan adalah lurah atau kepala desa," katanya.