Malang - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Jawa Timur, Ahmadi, meminta agar dana hibah untuk PKK daerah itu dikaji ulang. "Sesuai Permendagri Nomor 22 Tahun 2011, pemberian dana hibah tidak boleh dilakukan secara terus menerus setiap tahun, bahkan harus merata diberikan pada lembaga yang memiliki program untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Ahmadi di Malang, Selasa. Menurut politisi dari PKS itu, tahun ini dana hibah dari APBD yang diberikan pada PKK Kota Malang sebesar Rp600 juta dan setiap tahun selalu mendapat kucuran dana hibah tersebut. Selain tim penggerak PKK, instansi yang rutin mendapatkan kucuran dana hibah APBD adalah PMI, pramuka, KONI, dan seluruh kelurahan yang ada di daerah itu dan jumlahnya cukup besar, yakni sebesar Rp500 juta/kelurahan. Bahkan, dana hibah untuk KONI sebelum Persema bergabung dengan Liga Primer Indonesia (LPI) jumlahnya cukup besar, yakni Rp20 miliar, karena dana untuk kompetisi Persema "dititipkan" di KONI, agar tidak menyalahi aturan yang tidak memperbolehkan APBD untuk sepak bola profesional. Lebih lanjut Ahmadi mengatakan, lembaga yang mendapatkan kucuran dana hibah APBD secara terus menerus hendaknya dikaji ulang dan diberikan kepada lembaga lain yang belum memperoleh, kecuali PMI atau pramuka yang memang layak tetap mendapatkan dana hibah tersebut. Ia mengakui, selama ini banyak lembaga sosial dan bergerak di bidang kepentingan masyarakat yang mengajukan dana hibah, seperti Ikatan Persatuan Haji Indonesia (IPHI) Kota Malang, namun sampai sekarang belum pernah mendapatkan hibah tersebut. "Masih banyak lembaga yang saat ini berharap mendapatkan kucuran dana hibah. Oleh karena itu, ke depan sebaiknya dana hibah tersebut diberikan pada lembaga yang belum mendapatkannya dan nominalnya juga ditinjau lagi agar bisa merata," tegasnya. (*)
DPRD Minta Dana Hibah PKK Dikaji Ulang
Selasa, 1 November 2011 7:41 WIB