Jakarta (ANTARA) - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan jajaran menteri untuk mengkaji tata kelola penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) agar para penyumbang devisa tersebut mendapatkan perlindungan yang lebih baik.
"Bapak Presiden meminta Pak Menko Perekonomian (Airlangga Hartarto) untuk kesempatan dua minggu untuk me-review tata kelola penempatan. Kemudian meminta kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Mahfud MD) law enforcement-nya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah setelah rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.
Ida menjelaskan tata kelola penempatan yang akan dikaji, mulai dari keberangkatan di Tanah Air, saat penempatan di negara tujuan dan saat kepulangan PMI ke Tanah Air.
Menurut Ida, Indonesia sebenarnya sudah memiliki landasan yang rigid dalam tata kelola penempatan PMI sebagaimana diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Nantinya, kata Ida, pengkajian yang dilakukan pemerintah akan menitikberatkan pada implementasi UU tersebut. Pemerintah pusat juga akan mencermati peran pemerintah daerah dari tingkat provinsi, kabupaten, kota, hingga di tataran aparatur desa dalam rantai tata kelola penempatan PMI.
Ida mengharapkan setiap unsur pemerintah daerah dapat melaksanakan kewajiban sesuai yang diatur UU Nomor 18/2017
"Dari kepala desa sampai pemerintah kabupaten, kota, itu punya kewenangan masing-masing. Nah kita berharap masing-masing daerah ini menjalankan kewajiban-nya seperti yang diatur di Undang-Undang Nomor 18/2017," ujar Ida.
Ida mengatakan akan segera menggelar rapat koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk membahas tindak lanjut dari perintah Presiden Jokowi soal pengkajian tata kelola penempatan PMI