Situbondo (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Situbondo, Jawa Timur mengungkap dugaan kasus praktik prostitusi melalui aplikasi MiChat atau dikenal aplikasi hijau dengan mengamankan tiga orang wanita dan dua orang pria pada Minggu.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito mengemukakan bahwa pengungkapan dugaan praktik prostitusi secara daring menggunakan aplikasi hijau itu bermula dari informasi warga dan langsung ditindak lanjuti oleh tim opsnal Satreskrim.
"Petugas melakukan penggerebekkan di salah satu hotel di Situbondo, dan mengamankan tiga wanita muda," kata AKP Momon kepada wartawan di Situbondo, Jawa Timur.
Masing-masing tiga wanita yang diamankan karena diduga terlibat praktik prostitusi itu, adalah inisial NR (19), NH (20) dan inisial LR (20), ketiganya merupakan warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Selain mengamankan tiga orang wanita muda tersebut, lanjut Momon, petugas juga mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai operator aplikasi MiChat untuk transaksi prostitusi daring, keduanya yakni DG (28) warga Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, dan RM (21) warga Kecamatan Penganggaran, Kabupaten Lebak, Banten.
Selain itu, katanya, polisi juga mengamankan barang bukti uang tunai sekitar Rp25 juta, dua ATM, enam ponsel, dan alat kontrasepsi (kondom).
"Sampai dengan saat ini tiga wanita dan dua pria tersebut masih menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan di ruang penyidik Satreskrim," katanya.