Imigrasi Madiun Tangani Imigran Gelap Asal Afghanistan
Sabtu, 29 Oktober 2011 22:43 WIB
Madiun - Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Jawa Timur, saat ini sedang menangani belasan imigran yang diduga "gelap" atau tidak memiliki surat resmi asal Afghanistan yang ditangkap di Kabupaten Ponorogo.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Madiun, Hermasnyah Siregar, saat dihubungi, Sabtu, mengatakan, jumlah imigran yang diduga gelap tersebut mencapai 10 hingga 11 orang. Selain berasal dari Afghanistan, ada juga yang berasal dari Turki.
"Memang benar, kami menerima laporan adanya imigran tersebut. Bahkan saat ini, petugas kami sudah mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan. Setelah itu, para imigran ini akan kami bawa ke kantor Imigrasi Madiun untuk proses selanjutnya," ujar Hermansyah.
Menurut dia, belasan imigran yang diduga "gelap" ini ditangkap oleh petugas Polres Ponorogo saat hendak menuju Kabupaten Trenggalek. Mereka mengendarai sebuah mobil travel yang dihentikan polisi saat melakukan razia di perbatasan Ponorogo-Trenggalek, tepatnya di Desa Sambit, Kecamatan Sambit, Ponorogo.
"Hanya saja, kami belum tahu dari mana mereka masuk ke Indonesia dan ada tujuan apa ke Kabupaten Trenggalek. Semuanya masih didalami lebih lanjut," terang Herman.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi sementara di lapangan, beberapa di antara imigran tersebut ada yang membawa paspor, namun ada juga yang tidak. Selain itu, ada juga beberapa yang memiliki kartu dari UNHCR atau Badan Pengungsi PBB.
"Lebih jelasnya nanti setelah para imigran ini dibawa ke kantor imigrasi setempat. Saya belum bisa memberikan keterangan lebih rinci," kata dia.
Hermansyah menambahkan, pihaknya juga belum dapat memastikan apakah akan melakukan deportasi atau tidak terhadap para imigran tersebut, sebab hal ini masih diselidiki lebih lanjut.
Meski demikian, jika para imigran tersebut terbukti tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian, maka pihaknya akan langsung melakukan pendeportasian terhadap yang bersangkutan.
Sementara, jika para imigran tersebut meminta suaka yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu dari UNHCR atau Badan Pengungsi PBB, maka akan ditampung.
"Jika memiliki kartu dari UNHCR maka akan kami serahkan ke rumah detensi imigrasi (Rudenim) di Surabaya. Hal ini sesuai dengan undang-undang keimigrasian internasional," tambahnya.
Sementara, data Kantor Imigrasi Kelas II Madiun mencatat, kasus pelanggaran keimigrasian di wilayah eks Keresidenan Madiun meningkat sejak dua tahun terakhir.
Jumlah kasus pelanggaran keimigrasian di wilayah Madiun dan sekitarnya pada tahun 2011 dari Januari hingga September sudah mencapai 29 kasus.
Untuk kasus pelanggaran keimigrasian pada tahun 2010 mencapai 14 kasus dan tahun 2009 tercatat 28 kasus pelanggaran. (*)