Trenggalek - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Trenggalek memberi kelonggaran bagi ratusan kapal kecil yang beroperasi di sejumlah kawasan pesisir pantai daerah tersebut untuk mendapat izin usaha pelayaran secara gratis. "Ini merupakan terobosan yang kami lakukan bekerja sama dengan pihak Syahbandar Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Prigi untuk mengatasi banyaknya kapal nelayan yang belum memiliki SIUP (surat ijin usaha pelayaran)," kata Kepala DKP Trenggalek, Suhadak, Selasa. Total jumlah kapal nelayan di PPN Prigi saja tercatat ada sekitar 600 unit lebih, dengan rincian, 156 unit kapal jenis slerek (berkapasitas hingga 30 ABK/anak buah kapal), 40-an unit kapal pancing, serta 400-an kapal kecil. Jumlah itu masih akan bertambah sekitar 100-200 unit apabila kapal-kapal yang beroperasi di sejumlah kawasan pantai lain mulai dari Pantai Pasir Putih dan Damas di Kecamatan Watulimo hingga Pantai Pelang di Kecamatan Panggul ikut dihitung dalam kesatuan pendataan. "Untuk kapal-kapal besar, terutama jenis slerek dan pancing di sekitar PPN Prigi mayoritas telah dilengkapi SIUP. Namun untuk jenis kapal kecil dan yang beroperasi di pantai-pantai lain seperti Damas, Blado, dan Pelang kebanyakan memang belum," katanya. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, pihak DKP bersama jajaran terkait secara berkala terus melakukan sosialisasi mengenai kelengkapan SIUP bagi kapal-kapal nelayan yang digunakan untuk mencari ikan. Hasilnya, meski diakui Suhadak belum maksimal, saat ini kesadaran nelayan untuk melengkapi surat-surat kapal sudah jauh meningkat, tidak hanya di kalangan pemilik kapal besar tetapi juga di kalangan nelayan kecil yang hanya memiliki kapal sederhana untuk menangkap ikan. "Memang masih ada sejumlah kapal besar yang belum mengurus SIUP ataupun izinnya mati, yang begini akan kami tertibkan dengan memberi sanksi tegas," tandasnya. Mayoritas kapal nelayan, baik yang berukuran besar maupun kecil, di PPN Prigi rata-rata telah memiliki dokumen-dokumen terkait izin pelayaran maupun penangkapan ikan di kawasan laut yang telah ditentukan Kementrian Kelautan. Tingginya kesadaran para nelayan di daerah ini tak lepas dari keberadaan Syahbandar PPN Prigi yang secara aktif melakukan pendataan sekaligus pengawasan terhadap aktivitas seluruh kapal nelayan yang beroperasi di wilayah tersebut. Namun kondisi berbeda terjadi di beberapa pelabuhan tradisional lain, seperti di Pantai Blado, Kecamatan Munjungan serta Pantai Pelang di Kecamatan Panggul, dimana banyak kapal nelayan yang belum mengantongi izin usaha pelayaran. (*)
Berita Terkait
Delapan ABK hilang setelah dua kapal nelayan di Trenggalek alami kecelakaan
7 September 2023 16:59
SAR gabungan temukan empat nelayan korban kapal tenggelam
9 Agustus 2023 21:09
Perahu diterjang ombak, empat nelayan Trenggalek hilang
8 Agustus 2023 18:21
Basarnas evakuasi mayat diduga korban perahu pecah di Tulungagung
9 September 2021 19:42
Kapal nelayan dihantam ombak di Trenggalek, seorang dilaporkan hilang
12 Agustus 2021 22:06
Pencarian Nelayan Korban Kecelakaan Laut Munjungan Terkendala Cuaca
20 Juli 2018 18:59
Alami Kerusakan Mesin, KM Astro Sari Terombang-Ambing di Samudera Hindia
23 Januari 2018 14:26
Nelayan Trenggalek Gelar Lomba Balap Kapal Mini
20 Februari 2016 19:28
