Trenggalek - Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, Jawa Timur, mengeksekusi tanah dan rumah milik seorang pengusaha beton di Jalan Raya Durenan, Kecamatan Durenan, Senin. Eksekusi tersebut dilakukan setelah PN Trenggalek mengeluarkan surat perintah pengosongan rumah pada tanggal 1 Agustus 2011 dan berdasarkan surat penetapan eksekusi nomor 01/Pen.Pdt.Eks./2011/PN.TL. "Setelah kami beri waktu selama delapan hari untuk proses rumah, ternyata pihak tereksekusi belum melakukan pengosongan, akhirnya kami lakukan eksekusi ini," kata Juru Sita PN Trenggalek, Sudarto. Ia menjelaskan, termohon eksekusi atas nama Wardi, sedangkan pemohon eksekusi adalah Endang Haryadi, warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung, Kabupaten Tulungagung. Proses pengambilalihan rumah yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB tersebut berjalan lancar dan tanpa ada perlawanan dari pemilik rumah sebelumnya. Dari pantauan di lokasi eksekusi, rumah dua lantai tersebut telah kosong karena pemilik rumah sebelumnya sudah memindahkan barang-barangnya ke tempat lain. "Tereksekusi akhirnya bersikap kooperatif, sebagian barang-barang di dalam rumah sudah dipindah dan saat ini kami (PN) tinggal mengeluarkan beberapa barang yang masih tersisa," kata Sudarto. Untuk mengantisipasi kejadian yang tidak diinginkan, pihak juru sita pengadilan sempat meminta bantuan 107 anggota kepolisian setempat untuk mengawal proses eksekusi. "Ini demi kelancaran saja untuk mengantisipasi pihak yang di eksekusi melakukan tindakan yang tidak kami inginkan. Selain itu, pengawalan dari pihak kepolisian juga dimaksudkan untuk mempercepat proses eksekusi, kami juga mengerahkan 50 kuli angkut," jelasnya. Sudarto menceritakan, eksekusi rumah tersebut berawal dari tanggungan utang yang dilakukan Wardi di BRI cabang Trenggalek sebesar Rp800 juta. Namun, karena tidak bisa melakukan pelunasan, akhirnya BRI melakukan penyitaan aset rumah dan tanah milik Wardi untuk kemudian dilelang di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Malang. Dari proses lelang itulah akhirnya hak kepemilikan rumah ini jatuh ke tangan Endang Haryadi warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung Kabupaten Tulungagung dengan nilai jual Rp1,61 miliar. *
Pengadilan Negeri Trenggalek Eksekusi Rumah Pengusaha Beton
Senin, 24 Oktober 2011 23:53 WIB