Kejaksaan Batal Eksekusi Anggota DPRD Terpidana Penipuan
Kamis, 19 Juni 2014 17:51 WIB
Trenggalek (Antara Jatim) - Kejaksaan Negeri Trenggalek, Jawa Timur batal melakukan eksekusi penahanan terhadap Sugino Poedjosemito, oknum anggota DPRD setempat yang divonis hukuman satu tahun penjara melalui putusan kasasi Mahkamah Agung, awal Juni.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Trenggalek David Supriyanto, Kamis mengatakan, eksekusi penahanan terhadap Sugino urung dilakukan karena yang bersangkutan sedang menjalani perawatan intensif di RSUD dr Soedomo, Trenggalek, sejak 17 Juni.
"Tadi pengacaranya ke sini dan menjelaskan keadaan saudara Sugino," terang David kepada wartawan yang telah menunggu proses eksekusi di kantor kejaksaan.
Ia tidak menjelaskan sampai kapan penundaan eksekusi dilakukan. Menurut David, pelaksanaan putusan MA nomor 598K/pid/2013 baru dilakukan kejaksaan apabila kondisi politisi Demokrat Trenggalek itu sudah membaik.
"Kami sudah cek ke RSUD dan memang kondisinya sedang sakit. Sakitnya apa, teman-teman wartawan tentunya sudah tahu semua," sambungnya.
Sugino Poedjosemito merupakan satu dari lima politisi DPC Partai Demokrat Trenggalek yang terpilih sebagai anggota DPRD Trenggalek periode 2009-2014.
Pria berlatar belakang pengacara dan merangkap kontraktor ini dikenal vokal dalam mengkritisi berbagai kebijakan pembangunan maupun anggaran di Pemkab Trenggalek. Ia bahkan sempat terlibat "perseteruan" dengan Ketua DPRD Trenggalek, Akbar Abbas yang kini sudah meringkuk di penjara karena kasus korupsi.
Karir politik Sugino akhirnya habis setelah seorang pengusaha keturunan Tionghoa bernama Ko Suminto, melaporkanya ke Polda Jatim dengan tuduhan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp309 juta, uang yang dia gunakan untuk membiayai proyek pembangunan jalan lingkar Kecamatan Durenan pada 2007.
Namun di tengah jalan, proses pengerjaan proyek itu mengalami masalah, sehingga Soegino tidak mampu membayar utangnya tersebut.
Keluarnya surat putusan kasasi yang memvonis Sugino hukuman satu tahun penjara tersebut, sekaligus mematahkan vonis bebas murni yang dikeluarkan tiga anggota majelis hakim Pengadilan Negeri Trenggalek sebelumnya pada 9 Januari 2013.
Dalam amar putusan kasasi, Sugino yang pernah ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Trenggalek saat proses sidang pidana yang sama pada periode 2012-2013, dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana laporan Ko Suminto.(*)