Jember - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkab Jember Sunarsono yang menjadi tersangka kasus korupsi sewa pesawat di lapangan terbang Notohadinegoro mengajukan pensiun dini. "Hari ini, saya sudah menerima surat pengajuan pensiun dini Kepala Dishub Jember dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD)," kata Penjabat Bupati Jember Zarkasih, Senin. Dalam surat pengajuan pensiun dini tersebut, lanjut dia, ada dua alasan yang disampaikan Sunarsono, yakni faktor kesehatan dan keinginan untuk lebih dekat dengan keluarga. "Seorang PNS yang mengajukan pensiun dini harus memenuhi syarat pensiun, yakni usia lebih dari 50 tahun dan masa kerja minimal 20 tahun," tuturnya. Menurut dia, Sunarsono sudah memenuhi dua syarat pensiun itu, sehingga Pemkab Jember akan meneruskan surat pengajuan dini tersebut kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Biasanya kalau sudah memenuhi syarat pensiun, maka Mendagri akan mengabulkan permohonan pensiun dini itu," katanya, menambahkan. Zarkasih mengaku tidak tahu, apakah pengajuan pensiun dini Sunarsono tersebut berkaitan dengan kasus hukum yang menjerat Kepala Dishub Jember itu karena dalam surat pensiun dini disampaikan alasannya yakni faktor kesehatan dan keluarga. Sebelumnya, Kejaksaan Agung sudah menetapkan tiga tersangka kasus korupsi sewa pesawat lapangan terbang Notohadinegoro, Jember, Jatim, yakni Kepala Dinas Perhubungan Jember Sunarsono, mantan Direktur Perusahaan Daerah Perkebunan (PDP) Syafril Jaya dan Direktur Aero Ekspres Internasional Raymond Mailangkai. Kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember untuk memudahkan proses penyidikan, bahkan Kejari Jember sudah membentuk tim khusus untuk menangani korupsi sewa pesawat lapangan terbang Notohadinegoro dengan kerugian sebesar Rp5,7 miliar. Kasi Pidana Khusus Kejari Jember Kliwon Sugiyanta mengatakan, pihaknya sudah memanggil Sunarsono untuk dimintai keterangan, namun yang bersangkutan mangkir dengan alasan sakit. "Jaksa akan menjadwal ulang untuk memanggil Sunarsono sebagai saksi untuk tersangka yang lain karena berkasnya dipisahkan menjadi tiga berita acara pemeriksaan (BAP)," katanya. (*)
Tersangka Korupsi di Jember Ajukan Pensiun Dini
Senin, 24 Oktober 2011 19:46 WIB