Buruh Pasuruan Menuntut UMK Rp1,4 juta
Kamis, 20 Oktober 2011 13:50 WIB
Pasuruan - Para buruh yang tergabung dalam Federsai Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) menuntut UMK Kabupaten Pasuruan sebesar Rp1,4 juta per bulan, saat demo di depan pendapa kabupaten setempat, Kamis.
Demo digelar bertepatan dengan kesempatan Bupati Pasuruan mengajukan rekomendasi UMK Kabupaten Pasuruan 2012 ke Gubernur Jawa Timur.
Ketua FSPMI Kabupaten Pasuruan, Jazuli mengatakan, berdasar hasil survei yang dilakukan Komite Aksi Perjuangan UMK Kabupaten Pasuruan ditemukan angka Rp1,4 juta per bulan.
Disebutkan, angka tersebut merupakan hasil penetapan atas dasar penghitungan kebutuhan hidup layak (KHL) di wilayah Kabupaten Pasuruan yang merupakan "ring 1" di Jawa Timur.
"Ini artinya, Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam melakukan rekomendasi UMK tahun 2012 harus lebih besar 102,85 persen dari KHL tahun ini," ucap Jazuli, menegaskan.
Namun, lanjut Jazuli, jika bupati melakukan rekomendasi UMK dibawah KHL tahun lalu, maka artinya bupati tidak menyejahterakan rakyatnya.
Sehingga, ia mendesak agar Bupati Pasuruan mengajukan rekomendasi UMK Kabupaten Pasuruan ke Gubernur Jawa Timur sebesar Rp1,4 juta per bulan. Sebaliknya, tambah Jazuli, para buruh mengutuk keras jika rekomendasi UMK Kabupaten Pasuruan dibawah 102,85 persen KHL.
"Apabila rekomendasi dikeluarkan dibawah angka tersebut, maka kami akan melakjukan aksi, dan akan melakukan tuntutan hukum,' ujarnya, mengancam.
Jazuli mengungkapkan, Dewan Pengupahan Kabupaten Pasuruan telah melakukan penghitungan KHL Kabupaten Pasuruan yang hanya mencapai Rp1.242.000,00 per bulan, dan UMK tahun 2012 sebesar Rp1.278.000,00 atau 108,85 persen KHL.
Jazuli menilai angka tersebut belum layak bagi upah pekerja/buruh di Kabupaten Pasuruan, karena dalam survei dinilai tidak mencakup semua komponen kebutuhan hidup layak.*