Jakarta (ANTARA) - Kasus kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Dito Mahendra telah memasuki tahap pelimpahan berkas dari penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kepada Kejaksaan RI.
“Berkas perkara sudah kami kirimkan ke Kejaksaan, dari berkas dikirim ada P-19 (pengembalian karena belum lengkap) yang harus dipenuhi oleh penyidik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Jakarta, Senin.
Jenderal polisi bintang satu itu tidak merinci tanggal berapa berkas perkara limpahkan oleh penyidik, dan tanggal berapa dikembalikan oleh Kejaksaan RI.
Sejak Dito Mahendra ditangkap 8 September 2023 usai melarikan diri selama kurang lebih empat bulan, penyidik tidak lagi mengupdate perkembangan hasil pemeriksaan Dito.
Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara yang dikembalikan oleh jaksa peneliti. Beberapa petunjuk yang diminta oleh jaksa yakni tambahan keterangan terkait pemeriksaan beberapa orang saksi serta asal usul senjata api.
“Nah ini sedang berjalan proses penyelidikannya. Jadi perkara tidak hilang begitu saja, tidak. Karena tersangka kami tahan, kami tetap mempertanggungjawabkan secara hukum apa-apa yang telah kami laksanakan,” ujar Djuhandhani.
Djuhandhani juga menyampaikan, dalam proses penyidikan ini, terus berkoordinasi dengan Kejaksaan sampai berkas perkara dinyatakan lengkap dan bisa dilimpahkan kembali.
Saat ini, lanjut dia, penyidik juga mengembangkan kasus dugaan yang membantu menyembunyikan Dito Mahendra selama masa pelarian.
Dalam proses pengembangan ini, kata dia, penyidik mendapatkan beberapa petunjuk terkait pelarian Dito Mahendra, meliputi kendaraan yang digunakan, termasuk aliran dana.
“Yang kami dapatkan saat ini penyidik sedang mengumpulkan alat bukti dan kepada siapa saja, ada beberapa orang yang kami curigai membantu saudara DM (Dito Mahendra) melarikan diri,” kata Djuhandhani.
Terkait tiga orang yang dicurigai tersebut, merupakan orang terdekat Dito Mahendra, salah satunya pernah diperiksa di Bareskrim Polri terkait keberadaan Dito dan kepemilikan senjata api.
“Ada sekitar tiga orang yang saat ini masih dalam proses pengembangan penyidikan dan penyelidikan tentu saja nanti setelah kita mendapatkan alat bukti yang lengkap dan bisa menunjuk keaktifan para orang yang kami curigai ini nanti akan kami rilis,” ujarnya.
Dito Mahendra yang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara tanggal 17 April, terkait dugaan pelanggaran tindak pidana Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.