Surabaya (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyatakan dikabulkannya gugatan terkait syarat pendaftaran calon presiden dan calon wakil presiden oleh Mahkamah Konstitusi (MK) sudah bersifat final.
Gugatan perkara yang dikabulkan itu bernomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal 40 tahun dan atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kalau memang putusannya yang pernah menjabat sebagai kepala daerah boleh, kalau putusan bilang begitu artinya boleh," kata Mahfud saat memberikan keterangan di salah satu hotel di Surabaya, Senin.
Dia juga menyebut bahwa putusan tersebut merupakan norma baru, sebab MK selama ini jika mengutus atau menyangkut open legal policy dikembalikan kepada DPR RI.
"Norma baru, memang bagi banyak orang itu norma baru tetapi ketentuan UUD setiap putusan MK itu sudah bersifat final," ujarnya.
"Silakan yang mau protes punya jalannya sendiri, masih terbuka karena demokrasi," lanjutnya.
Namun, bentuk pernyataan ketidaksetujuan bukan lagi persoalan hukum karena putusan MK sudah bersifat final, sehingga langkah yang ditempuh melalui analisis ilmiah.
"Kalau protes terhadap putusan MK, ya protes tetapi tidak akan mengubah hasil, makanya saya harap mari kita lihat sebagai kenyataan dan kita harus tetap menyelenggarakan pemilu," ucapnya.
Lebih lanjut, putusan MK tersebut disebutnya mulai berjalan sesuai dengan waktu dikabulkannya gugatan tersebut.
"Mulai diketok palu pukul.14.00 WIB, mulai jam dua langsung berlaku saat itu juga," ucap Mahfud.
Sementara, Mahfud menyebut putusan mengabulkan gugatan syarat batas usia dan pengalaman sebagai kepala daerah itu tak menghambat berjalannya proses kepemiluan.
Dia menyatakan siap mengawal kelancaran setiap jalannya tahapan pemilu.
"Saya minta sebagai salah satu penyelenggara pemilu atau yang ditugasi pemerintah untuk menjamin kelancaran pemilu, semua parpol harus terus berjalan untuk mengikuti proses ini," tuturnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden diubah menjadi berusia 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah.
Mahkamah mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 diajukan oleh perseorangan warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A yang berasal dari Surakarta, Jawa Tengah.
Ia memohon syarat pencalonan capres dan cawapres diubah menjadi berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Mahkamah berkesimpulan bahwa permohonan pemohon beralasan menurut hukum untuk sebagian. Oleh sebab itu, MK menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
Mahfud MD: Putusan MK bersifat final
Senin, 16 Oktober 2023 20:01 WIB
Kalau memang putusannya yang pernah menjabat sebagai kepala daerah boleh, kalau putusan bilang begitu artinya boleh