Kasus Buruh di Kabupaten Ngawi Minim
Jumat, 14 Oktober 2011 16:01 WIB
Ngawi - Dinas Transmigrasi, Sosial, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Jatim, menilai, kasus buruh di wilayahnya, tergolong minim.
Kepala Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja, Dinas Transmigrasi, Sosial, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, Sugito, Jumat, mengatakan, selama tahun 2011 hingga bulan September, pihaknya hanya menangani lima kasus buruh di wilayahnya dan semuanya telah terselesaikan.
"Jumlah ini tidak jauh berbeda pada penanganan kasus buruh selama tahun 2010. Kasus-kasus tersebut, baik tahun 2010 maupun 2011, semuanya dapat diselesaikan secara tripartit. Dimana, Distransosnaker hanya sebagai mediator dari perusahaan dengan pekerjanya," ujar Sugito.
Ia menjelaskan, minimnya kasus buruh di wilayah Kabupaten Ngawi tersebut dipengaruhi oleh keadaan wilayah Ngawi yang bukan merupakan kawasan industri. Sehingga, tuntutan para serikat pekerjanya juga tidak seekstrem seperti di wilayah Sidoarjo, Gresik, ataupun Surabaya yang merupakan kawasan industri atau kota besar.
"Selain itu juga dipengaruhi oleh kesadaran yang dimiliki kedua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan untuk berperan sesuai hak dan kewajiban masing-masing," kata Sugito.
Dari lima kasus yang ada tersebut, kasusnya bervariasi, mulai dari kasus perselisihan hubungan industrial (PHI), seperti perselisihan soal pembayaran gaji yang tertunda, THR, mutasi kerja, maupun kasus pemutusan hubungan kerja.
Staf Bidang Pengawasan dan Syarat Kerja, Cukup Prihadi, menambahkan, pihakya tidak pernah menangani kasus buruh yang mempersalahkan tentang pembayaran gaji yang belum sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini karena dari awal survei, pengusulan, hingga penetapan UMK, para serikat pekerja selalu dilibatkan oleh dewan pengupahan.
"Dari survei awal hingga tahapan akhir pengusulan, anggota dewan pangupahan yang terdiri dari beberapa elemen seperti serikat pekerja, pengusaha, BPS, maupun pemda, selalu dilibatkan. Sehingga mereka tahu prosesnya seperti apa," kata Cukup.
Adapun, UMK Ngawi untuk tahun 2012 oleh dewan pengupahan daerah setempat diusulkan menjadi Rp780.000 per bulan. usulan UMK 2012 ini meningkat dari UMK tahun 2011 yang mencapai Rp725.000 per bulan.
Sementara itu, jumlah perusahaan yang tercatat di Tenaga Kerja Ngawi mencapai 290 perusahaan. Ratusan perusahaan tersebut mampu menyerap tenaga kerja hingga 9.000 orang lebih. Jumlah tenaga kerja terbanyak terserap di perusahaan rokok PT Dadi Mulyo Sejati, Kecamatan Geneng Ngawi, yang mencapai lebih dari 3.500 pekerja. (*)