Polda Jatim Tidak Akan Pecat Brigadir IR
Rabu, 12 Oktober 2011 17:33 WIB
Surabaya - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur tidak akan memecat anggota Resmob Polres Sumenep, Brigadir IR, yang sudah ditahan sejak Senin (10/10) terkait tewasnya Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sumenep, RB M Ridwan (6/10).
"Meski anggota DPRD setempat tidak mempersoalkannya, karena tindakan Brigadir IR itu dinilai tidak disengaja, tapi kami tetap menahan Brigadir IR, karena Kapolri meminta ada proses peradilan umum untuknya," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Rachmat Mulyana di Surabaya, Rabu.
Ia mengemukakan hal itu ketika dikonfirmasi perkembangan hasil pemeriksaan Brigadir IR yang ditahan, karena hasil uji balistik Labfor Polri Cabang Surabaya di Mapolda Jatim sudah memastikan kecocokan antara proyektil peluru di kepala korban RB M Ridwan dengan proyektil dari senjata api milik Brigadir IR.
Menurut Kombes Rachmat Mulyana, Brigadir IR akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukum lima tahun penjara.
"Tapi, kami tidak akan memecat Brigadir IR, karena dia memang melakukan penembakan itu tidak disengaja dan dia juga sedang melaksanakan tugas. Dia sudah menembak pelaku pencurian motor dari jarak jauh, namun diulangi untuk memastikan sasaran dan terjadi 'recozet' (pantulan peluru) yang mengenai korban," paparnya.
Ia menilai, Brigadir IR sebenarnya sudah melakukan prosedur yang benar, tapi posisinya kurang menguntungkan, sehingga terjadi "peluru nyasar" yang menyebabkan tewasnya Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Sumenep, RB M Ridwan (6/10).
"Karena tidak disengaja dan dia sedang dalam posisi menjalankan tugas itulah, maka dia tidak akan dipecat, sebab kalau polisi seperti dia dipecat maka akan banyak polisi yang tidak mau ditugaskan di lapangan, tapi proses peradilan umum akan tetap dilakukan untuk keadilan dan 'warning' dalam tugas kepolisian ke depan," paparnya.