Diskop Tulungagung Bentuk Tim "Monev"
Selasa, 11 Oktober 2011 20:46 WIB
Tulungagung - Dinas Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Pasar Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, memastikan akan membentuk tim monitoring dan evaluasi untuk mengukur kinerja seluruh koperasi di daerah ini.
Menurut Kepala Dinas UMKM dan Pasar Kabupaten Tulungagung Edy Suyanto, Selasa, saat ini di Tulungagung ada 967 koperasi, tetapi 300 koperasi di antaranya dalam keadaan tidak sehat.
"Ada sekitar 300 koperasi yang terindikasi dalam keadaan tidak sehat tetapiterus beroperasi. Koperasi-koperasi ini perlu diawasi agar tidak dimanfaatkan untuk sesuatu yang tidak baik," ujarnya.
Nantinya, lanjut dia, tim monitoring dan evaluasi ini akan diberikan kewenangan sepenuhnya untuk menilai kinerja sebuah koperasi, dan merekomendasikan untuk mengambil tindakan pada sebuah koperasi yang dianggap tidak sehat.
Koperasi yang dinyatakan tidak bekerja optimal dan berpotensi merugikan anggotanya akan ditindak tegas seperti membekukan organisasi dan kegiatannya, bahkan tidak menutup kemugkinan dibubarkan.
"Tim monev yang akan menilai kikerja sebuah koperasi sehat atau tidak. Jika kinerjanya buruk, sebuah koperasi tidak menutup kemungkinan dibekukan atau bahkan dibubarkan," katanya.
Secara khusus, bersama tim ini juga akan dibentuk komisi pengendali koperasi simpan pinjam. Komisi ini dibentuk untuk merespons koperasi simpan pinjam yang belakangan berkembang sangat pesat dan banyak bermunculan di tengah masyarakat.
Diakui Edy, kebebasan mendirikan koperasi simpan pinjam kerap dimanfaatkan pemilik modal untuk mendirikan koperasi simpan-pinjam, namun dengan bunga yang cukup tinggi.
"Perlu ada komisi khusus untuk mengawasi koperasi simpan-pinjam, jangan sampai mereka mempunyai karakter seperti lintah darat, meminjamkan modal dengan bunga tinggi," imbuhnya.
Edy melanjutkan, tim monev dan komisi pengendalian koperasi simpan pinjam ini dibentuk usai dinas melakukan evaluasi menyeluruh. Salah satunya belajar dari kasus pembobolan dana nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Mitra Sejahtera di Desa Pucanglaban, Kecamatan Pucanglaban senilai Rp2 miliar.
Dari kasus tersebut, sebuah koperasi yang mengandalkan proses pengawasan internal ternyata mempunyai celah untuk diselewengkan oleh pengurusnya, sementara dinas hanya difungsikan sebagai pembina dan kerap menjadi sasaran kesalahan jika terjadi masalah.
"Dengan tim yang kami bentuk, Dinas Koperasi UMKM dan Pasar bukan sekedar pembina, tapi kami bisa melakukan penilaian sehingga tidak ada lagi kasus pembobolan dana nasabah," katanya. (*)