Petugas gabungan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur, Satgaspam Bandara Internasional Juanda, dan Angkasa Pura I Surabaya menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu di lingkungan Bandara Internasional Juanda.
Terdapat tiga pelaku yang ditangkap, masing-masing berinisial nama ES, AR dan juga MUF yang terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
"Untuk pelaku ES ditangkap di Gudang Angkasa Pura Logistik Bandara Juanda Surabaya, dengan barang bukti narkoba sabu seberat 519 gram," ujar Kepala BNNP Jatim Brigjen Pol Mohamad Aris Purnomo dalam siaran pers diterima di Sidoarjo, Sabtu.
Sedangkan, lanjut dia, pelaku AR dan MUF ditangkap petugas BBNP Jatim di Jalan Tenggumung Wetan, Kecamatan Semampir, Kota Surabaya dengan barang bukti narkoba sabu seberat 998,8 gram.
Ia menceritakan, penangkapan pelaku ES bermula dari temuan paket mencurigakan oleh Satgaspam Bandara Juanda di Kargo Angkasa Pura Logistik oleh pihak AP Logistik Juanda dengan tujuan Palangkaraya, Kalimantan Tengah pada Kamis (21/9).
"Paket tersebut diduga narkotika golongan 1 (Methamphetamine) yang dicampur dengan makanan ringan (snack)," katanya.
Dari temuan itu, kata dia, petugas kemudian melakukan penyelidikan kepada terduga pengirim sabu seberat 519 gram tersebut.
Setelah lima hari berselang atau pada Selasa (26/9) pihak ekspedisi memberi kabar kepada kurir pengirim paket bahwa barang tersebut berisi narkoba sehingga paket tidak bisa dilanjutkan pengiriman kepada penerima.
Petugas BNNP Jatim kemudian mendapat informasi bahwa pada hari yang sama ada orang (terduga pelaku) akan mengambil paket tersebut di kantor ekspedisi sekitar pukul 18.00 WIB.
"Petugas mencurigai seseorang yang mengendarai mobil yang mendekati kantor ekspedisi. Setelah paket berisi sabu diambil, kemudian dilakukan penangkapan yang setelah dimintai keterangan bernama ES warga Surabaya," kata Aris.
Sementara itu, terkait tangkapan yang dilakukan BNNP Jatim kepada tersangka AR dan MUF bermula ketika kedua pria ini melakukan transaksi sabu seberat 998,8 gram.
Keduanya ditangkap petugas BNNP pada malam hari sekitar pukul 23.45 WIB saat serah terima sabu di depan toko swalayan Jalan Tenggumung Wetan Surabaya.
Ia mengatakan bahwa tersangka AR mengaku sabu itu berasal dari seseorang bernama B yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO), termasuk mendapat perintah dari T (DPO) supaya diserahkan kepada MUF.
"Tersangka MUF mengakui bahwa diperintahkan melalui telpon oleh H alias K (DPO) untuk menerima penyerahan narkotika sabu itu," ucapnya.
Dalam kasus ini, kata dia, peredaran narkoba di Bandara Juanda bukan yang pertama kali karena kasus serupa sudah beberapa kali terjadi dan selalu digagalkan oleh petugas.
Komandan Lanudal Juanda Kolonel Laut (P) Heru Prasetyo menyebut bahwa Bandara Udara Internasional Juanda telah dilengkapi peralatan X-Ray untuk pengecekan barang.
"Sehingga akan terdeteksi. Jadi jangan coba-coba menyelundupkan barang narkoba. Karena kami memiliki peralatan yang canggih," ujar Heru Prasetyo.
Tersangka ES dijerat dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan tersangka AR dan MUF dijerat pasal 114 (2) Dan Atau pasal pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.