Surabaya (ANTARA) - Petugas Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jatim memusnahkan puluhan telepon seluler hasil inspeksi mendadak di dalam lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan dalam kurun waktu tujuh bulan terakhir.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Teguh Wibowo. di Surabaya, Jumat, mengatakan pemusnahan barang bukti hasil penggeledahan narapidana tersebut dilaksanakan selama periode Maret-September 2023 oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kanwil Jatim.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memastikan lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan di Jatim bersih dari peredaran telepon seluler," ucapnya.
Ia mengatakan Tim Satops Patnal melakukan penggeledahan dengan menyasar seluruh kamar hunian di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
"Hasil dari penggeledahan didapati puluhan barang terlarang mulai dari 52 telepon seluler dan 5 power bank (pengisi daya),” ujarnya.
Ia berharap kegiatan pemusnahan barang bukti ini bisa diterapkan di seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jatim.
"Kepada kepala UPT pemasyarakatan kami imbau supaya sering melakukan razia di kamar blok hunian dan selang beberapa bulan barang sitaan tersebut harus dimusnahkan serta dibuatkan berita acara," ujarnya.
Ia menambahkan kegiatan ini diharapkan menjadi motivasi bagi jajaran agar tetap semangat dalam mewujudkan amanah Direktur Jenderal Pemasyarakatan terkait tiga kunci pemasyarakatan maju plus back to basic.
"Kami berharap seluruh jajaran tetap memiliki semangat untuk bekerja keras dengan penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral, dan memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik di masa depan,” katanya.