Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri (Kadin ) Jatim meminta pemerintah mengefektifkan aturan PP 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung zat adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, dan meninjau kembali penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah UU Kesehatan Zat Adiktif.
Ketua Umum Kadin Jatim Adik Dwi Putranto di Surabaya, Selasa, mengatakan keefektifan aturan itu agar aturan terkait produk tembakau tidak tumpang tindih.
"Hal itu jauh lebih baik, ketimbang buat aturan baru, tapi justru berpotensi bertentangan dengan substansi UU di atasnya. Lebih baik pemerintah kembali saja pada PP yang sudah ada, daripada memaksakan aturan baru yang nantinya justru malah jadi rancu dan tumpang tindih karena dicampur aduk dengan yang lain," ujar Adik.
Potensi kerancuan yang muncul, kata dia, dari larangan mengemas kurang dari 20 batang dalam setiap kemasan produk tembakau berupa rokok.
Di sisi lain, aturan tersebut sebenarnya sudah diatur di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 217 Tahun 2021 sebagai amanat dari UU Cukai Nomor 39 Tahun 2007.
"Ini kan saling bertabrakan nanti regulasinya, sementara UU Kesehatan tidak mengamanahkan soal standarisasi kemasan," kata Adik.
Menurut dia, jumlah 20 batang dalam tiap kemasan itu akan memberatkan pihak produsen karena selama ini mesin yang dikelola tidak mencapai angka tersebut.
"Ada yang 20, tapi tidak banyak, kalau diberlakukan setiap perusahaan akan setting ulang mesin dan akan menambah biaya lagi serta pasti membutuhkan waktu yang akan mempengaruhi jumlah produksi," ujarnya.
Menurut Adik, aturan pelarangan dalam draf Rancangan PP (RPP) sebagaimana telah beredar di publik yang perlu dikaji ulang antara lain, larangan penjualan rokok secara eceran, hingga larangan iklan produk tembakau di tempat penjualan, ruang publik, dan internet.
Selain itu, Adik mengingatkan, bahwa UU Kesehatan tidak menempatkan produk tembakau sebagai komoditas terlarang.
"UU yang disahkan di Dewan Perwakilan Daerah (DPR) pada Juli 2023 itu juga tidak melarang penjualan maupun promosi produk tembakau, tapi kalau melihat draf RPP yang ada, produk tembakau seolah jadi barang terlarang, di sinilah pemerintah perlu menelaah lagi dengan lebih hati-hati," ujarnya.
Kadin Jatim minta efektifkan PP 109 Tahun 2012
Selasa, 26 September 2023 14:57 WIB
Lebih baik pemerintah kembali saja pada PP yang sudah ada