Surabaya - Empat kontraktor di Pemerintah Kota Surabaya terancam terkena sanksi karena kinerjanya dinilai kurang bagus dan cenderung menyalahi aturan yang ada. Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Surabaya Sachiroel Alim, Kamis, mengatakan, banyaknya proyek pembangunan yang terbengkalai, khususnya pengerjaan jalan dan saluran air di Surabaya bukan semata-mata kesalahan pemkot, melainkan juga adanya permainan di pihak kontraktor pelaksana. "Ada sejumlah kontraktor nakal yang berani menawar murah sebuah proyek pembangunan dalam proses lelang dengan tujuan untuk mendapatkan proyek tersebut, namun setelah itu kontraktor yang bersangkut mencoba mencari keuntungan pribadi dengan menjual kembali proyek yang didapat atau disubkan ke pihak lain," katanya. Adapun kontraktor yang terancam diberi sanksi di antaranya CV Sono Kembang Baru yang mengerjakan pintu air Simo dengan nilai proyek Rp499 juta, CV Jaya Abadi Bersama mengerjakan pembangunan paving di Medokan Ayu dengan nilai Rp1,2 miliar dan jalan Ubi senilai Rp636 juta. "Untuk CV Jaya Abadi Bersama sudah dua bulan tidak dikerjakan," katanya. Selain itu, lanjut dia, PT Widya Satria mengerjakan tutup saluran di Nambangan dengan nilai Rp1,9 miliar dengan catatan tidak memenuhi spesifikasi. "Sedangkan untuk pembangunan kontraktor pembangunan saluran di Bogowonto yang tahu pemkot," ujuarnya. Menurut dia, di antara kontraktor bermasalah tersebut ada kontraktor yang mendapatkan lima sampai sepuluh proyek kemudian di jual lagi sehingga mengakibatkan pembangunan menjadi molor. Tentunya hal ini perlu adanya tindakan dari pemkot. Bahkan yang memprihatinkan lagi, menurut dia kontraktor yang berani menawar murah dan kemudian menjual lagi proyek yang didapat, sama sekali tidak bertanggung jawab atas proyeknya. Bahkan tidak jarang, sebuah proyek pembangunan dibiarkan begitu saja oleh kontraktor pemenang lelangnya lantaran tidak dapat pembeli. Kecurangan lain yang kerap dilakukan oknum kontraktor adalah tidak mengerjakan proyek sesuai Surat Perintah Kerja (SPK). Dampaknya, penyelesaian proyek molor dari batas waktu yang sudah ditetapkan. "Pengerjaan proyeknya tidak sesuai dengan spesifikasi. Sehingga kualitas bangunannya sangat rendah, contohnya pengerjaan beton di Jalan Sriwijaya, seharusnya kekuatan beton yang digunakan K 350. Tapi yang digunakan beton dengan spesifikasi K 291," katanya. (*)
Empat Kontraktor Rekanan Pemkot Surabaya Terancam Sanksi
Kamis, 6 Oktober 2011 19:42 WIB