Pamekasan (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan melarang tembakau Jawa masuk Pamekasan sebagai upaya untuk mencegah adanya upaya mencampur tembakau Jawa dengan tembakau Madura sehingga bisa merusak kualitas ditanam oleh petani di wilayah itu.
Menurut Bupati Pamekasan Baddrut Tamam di Pamekasan, Rabu, larangan tentang masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan itu, sebagai salah satu upaya untuk melindungi petani dan menjaga kualitas tembakau Madura agar tetap baik.
"Salah satu penyebab rusaknya kualitas tembakau Madura selama ini, karena dicampur dengan tembakau Jawa. Karena itu, pemkab melarang masuknya tembakau Jawa ke Madura sebagai bahan campuran," katanya.
Bupati menjelaskan, larangan tentang masuknya tembakau Jawa ke wilayah hukum Kabupaten Pamekasan ini telah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penatausahaan Tembakau Madura.
Selain tentang campuran tembakau, ketentuan lain yang juga diatur dalam perda itu tentang pengambilan sampel tembakau petani oleh pihak pabrikan, yakni tidak boleh lebih dari 1 kilogram.
"Karena itu, setiap musim tanam hingga panen tembakau Pemkab Pamekasan membentuk tim khusus untuk melakukan pengawasan," katanya.
Pengawasan tentang masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), sedangkan pengambilan sampel tembakau oleh pihak pabrikan dari elemen masyarakat, yakni dari unsur petani, lembaga swadaya masyarakat dan Pemkab Pamekasan.
Menurut data Satpol-PP Pemkab Pamekasan, pada musim panen tembakau kali ini telah ditemukan ada dua truk yang mengangkut tembakau Jawa ke Kabupaten Pamekasan dan telah diproses hukum di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol-PP Pemkab Pamekasan Hasanurrahman menjelaskan, dua truk yang diketahui mengangkut tembakau Jawa ke Pamekasan bernomor polisi S 7901 UP dan S 9424 UA asal Bojonegoro.
"Satu truk bermuatan 3 ton dan satu truk bermuatan 4 ton. Jenis tembakau yang dibawa adalah tembakau kering yang telah dirajang dengan tujuan Desa Sentol, Kecamatan Pademawu," katanya.
Hasan menjelaskan, kasus masuknya tembakau Jawa ke Pamekasan itu telah disidang di Pengadilan Negeri Pamekasan dan pemilik tembakau itu disanksi dengan membayar denda Rp 1 juta.